InfoSAWIT, JAKARTA – Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sawit yang mulai diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 dinilai masih menyisakan sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian di pasar.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menilai sejumlah aspek teknis dan bisnis yang sangat mendasar belum dijelaskan secara rinci dalam kedua regulasi tersebut. Padahal, kejelasan mekanisme menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha sekaligus melindungi harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Menurut Darto, hingga kini belum ada penjelasan mengenai metode penentuan harga beli dan harga ekspor yang akan digunakan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor. Selain itu, mekanisme pembayaran transaksi juga belum jelas, mulai dari skema pembayaran, penggunaan mata uang rupiah atau valuta asing, hingga penanganan risiko selisih kurs.
“Aspek logistik dan administrasi perpajakan juga belum terjawab. Jika DSI membeli komoditas sebelum diekspor, di mana produk tersebut akan disimpan? Apakah transaksi pembelian oleh DSI diperlakukan sebagai transaksi domestik atau ekspor? Bagaimana implikasinya terhadap PPN, DMO, dan kewajiban lainnya?” ujar Darto kepada InfoSAWIT, awal Juni 2026.
Persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting adalah pembagian risiko apabila terjadi kerugian dalam transaksi ekspor. Menurutnya, ketidakjelasan mengenai siapa yang akan menanggung risiko tersebut dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di kalangan pelaku usaha. (T2)
