InfoSAWIT, SINTANG — Pemerintah Kabupaten Sintang resmi meluncurkan program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi 4.500 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan. Program ini didanai dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit sebesar Rp907 juta dan diluncurkan secara simbolis di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh kepada para pekerja di ekosistem perkebunan sawit, yang selama ini sering luput dari perhatian.
“Perkebunan kelapa sawit adalah sektor strategis yang menopang perekonomian daerah. Namun di balik kontribusinya, terdapat pekerja-pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan dan masalah kesejahteraan. Oleh karena itu, kami hadir memberikan jaminan sosial sebagai perlindungan,” kata Bupati Bala, dilansir InfoSAWIT dari Kumparan, Minggu (11/5/2025).
BACA JUGA: Sidang Uji UU P3H: Negara Tegaskan Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Tak Otomatis Dapat Ganti Rugi
Ia menambahkan bahwa program ini bersifat stimulus, bukan bantuan permanen. Ke depan, ia berharap perlindungan ini dapat dilanjutkan secara mandiri oleh para pekerja, melalui koperasi atau kelompok tani, serta dukungan dari perusahaan mitra dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Bantuan ini harus jadi awal dari kesadaran kolektif bahwa perlindungan sosial adalah hak semua pekerja. Kami juga mendorong agar kepesertaan ini terus ditingkatkan oleh berbagai pihak,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa program ini menyasar pekerja bukan penerima upah di ekosistem perkebunan sawit, termasuk petani mandiri dan pekerja plasma.
BACA JUGA: Dorong Tata Kelola Sawit Satu Atap, Ombudsman Usulkan Pembentukan Badan Sawit Nasional
“Tujuannya adalah menjamin para pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak, serta sebagai bentuk jejaring pengaman sosial di sektor informal,” ujar Hermanus.
Ia menambahkan bahwa jaminan sosial ini memberikan ketenangan kerja dan mendorong produktivitas. “Pekerja yang terlindungi akan bekerja dengan lebih fokus dan tidak dibebani kekhawatiran akan risiko kerja,” katanya.
Program ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan DBH Sawit yang efektif dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit. (T2)
