InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kebijakan kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan terbukti efektif dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan di pasar.
Dilansir InfoSAWIT dari keterangan resmi Kementerian Perdagangan, dtulis pada Senin (20 April 2026), kebijakan tersebut berdampak pada penurunan harga minyak goreng rakyat merek MINYAKITA. Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MINYAKITA tercatat Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan posisi 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan diberlakukan.
Mendag yang akrab disapa Busan itu menyebut, distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan pasokan minyak goreng lebih merata hingga ke pasar rakyat.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 17-23 April 2026 Turun Rp87,23 per Kg
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi.
Hingga 10 April 2026, realisasi distribusi DMO tercatat mencapai sekitar 49,45 persen, melampaui ketentuan minimum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Desember 2025.
Menurut Budi, angka 35 persen merupakan batas minimal yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Dalam praktiknya, realisasi distribusi dapat melampaui batas tersebut tergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit.
BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Berbasis Koperasi
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.
Pemerintah sendiri terus memperkuat kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) sebagai respons atas dinamika harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Skema ini mewajibkan produsen dan eksportir untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Sejak 2022, penyaluran DMO dilakukan melalui merek MINYAKITA yang merupakan merek milik pemerintah. Produk ini bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang menjalankan ekspor minyak sawit.
BACA JUGA: Pakar Ingatkan, Tumpang Sari Sawit dengan Karet Bisa Turunkan Produktivitas
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa MINYAKITA bukan satu-satunya indikator harga minyak goreng nasional. Pasokan juga didukung oleh minyak goreng premium dan second brand yang tersedia di pasar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan menyampaikan bahwa optimalisasi distribusi melalui BUMN menjadi kunci menjaga keseimbangan pasar.
“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MINYAKITA sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga,” jelas Iqbal.
