InfoSAWIT, BALIKPAPAN – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan dinilai perlu dilakukan secara hati-hati. Selain memperkuat penegakan hukum, implementasi regulasi tersebut diharapkan tetap memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan risiko baru bagi investasi, termasuk di sektor kelapa sawit.
Kalangan akademisi menilai kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberlanjutan investasi. Ketika aturan diterapkan tanpa kejelasan atau menimbulkan tafsir yang berbeda, pelaku usaha berpotensi menunda ekspansi dan investasi baru karena meningkatnya risiko bisnis.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Dr. Zainal Abidin, mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu prasyarat utama dalam teori ekonomi untuk menjaga keberlangsungan investasi.
BACA JUGA: Angkutan CPO KAI Naik 18 Persen hingga Juli 2026, Didorong Implementasi Biodiesel B50
Pernyataan itu disampaikan dalam Borneo Forum 2026 di Balikpapan, Kamis (6/8/2026), yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP). Menurut Zainal, keputusan investor tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi keuntungan, tetapi juga oleh seberapa pasti regulasi yang menjadi landasan kegiatan usaha.
“Kalau investor sudah ragu, maka investasi akan tertahan. Bahkan bisa memicu capital flight. Padahal investasi menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, ketidakpastian hukum dapat meningkatkan persepsi risiko investasi. Dalam kondisi tersebut, perusahaan akan cenderung lebih berhati-hati dalam mengalokasikan modal, termasuk mempertimbangkan wilayah lain yang menawarkan iklim usaha dengan tingkat kepastian regulasi lebih tinggi.
BACA JUGA: POPSI Tolak Rencana Moratorium PKS Baru di Jambi, Berpotensi Rugikan Petani Sawit
Sawit Jadi Penggerak Ekonomi Kalimantan Timur
Menurut Zainal, persoalan kepastian investasi menjadi semakin penting karena industri kelapa sawit memiliki posisi strategis dalam perekonomian Kalimantan Timur. Perkebunan sawit tidak hanya berfungsi sebagai penghasil komoditas, tetapi juga menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi atau growth pole di daerah.
Aktivitas industri sawit menciptakan efek berganda terhadap berbagai sektor ekonomi. Mulai dari perdagangan, jasa, transportasi, industri pengolahan hingga usaha mikro, kecil, dan menengah ikut memperoleh manfaat dari aktivitas perkebunan dan rantai pasok sawit.
Karakter sawit juga dinilai berbeda dengan sektor pertambangan. Jika komoditas tambang bergantung pada sumber daya yang terbatas dan tidak terbarukan, perkebunan kelapa sawit dapat terus menghasilkan nilai ekonomi melalui peningkatan produktivitas, pemeliharaan tanaman, serta program peremajaan.
BACA JUGA: DHE SDA 50 Persen, GAPKI Minta Kebijakan Tetap Jaga Likuiditas dan Daya Saing Sawit
Karena itu, menurut Zainal, penerapan PP 45/2025 perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan keberlanjutan kegiatan investasi.
Ia mengingatkan, apabila implementasi regulasi justru meningkatkan ketidakpastian atau menambah beban administrasi secara signifikan, risiko investasi dapat meningkat. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi menaikkan biaya modal atau cost of capital perusahaan.
Kenaikan biaya modal kemudian dapat berimbas pada meningkatnya biaya produksi dan menurunkan daya saing industri sawit Indonesia, terutama ketika perusahaan harus berhadapan dengan persaingan di pasar global.
