InfoSAWIT, BALIKPAPAN – Rencana pemerintah meningkatkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 50 persen mendapat perhatian dari pelaku industri kelapa sawit. Kebijakan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan pertimbangan terhadap kebutuhan likuiditas perusahaan, struktur biaya, serta daya saing ekspor sawit Indonesia.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan penguatan implementasi aturan yang sudah berlaku menjadi salah satu aspek penting dalam penyempurnaan kebijakan DHE SDA.
“Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif. Setiap penyempurnaan regulasi tentu diharapkan dapat diikuti dengan penguatan implementasi secara optimal,” ujar Yustinus saat menjadi pembicara dalam Borneo Forum 2026 di Balikpapan, dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Minggu (9/8/2026).
Menurut Yustinus, aktivitas ekspor sawit selama ini telah berada dalam pengawasan sejumlah lembaga, mulai dari Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, kementerian teknis hingga pemerintah daerah. Karena itu, efektivitas kebijakan DHE SDA tidak semata ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh konsistensi penerapan dan koordinasi antarinstansi.
DHE SDA 50 Persen Berpotensi Tekan Fleksibilitas Modal Kerja
Yustinus menyoroti dua perubahan utama dalam kebijakan DHE SDA, yakni kenaikan kewajiban penempatan dana hasil ekspor dari 30 persen menjadi 50 persen serta ketentuan penempatan dana tersebut pada perbankan nasional.
Menurut dia, kebijakan yang berpengaruh langsung terhadap arus kas perusahaan perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik industri. Ruang komunikasi dan konsultasi antara pemerintah, asosiasi dan pelaku usaha juga dinilai penting agar implementasinya tidak menimbulkan tekanan baru terhadap operasional perusahaan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 7 – 13 Agustus 2026 Turun Rp. 30,2 per Kg
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi industri sawit yang membutuhkan modal kerja cukup besar, sementara margin usaha relatif terbatas, yakni sekitar 10–15 persen.
Kewajiban menempatkan sebagian dana hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu, kata Yustinus, berpotensi mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mengelola kebutuhan kas. Dalam kondisi tertentu, perusahaan bisa saja membutuhkan tambahan fasilitas pembiayaan dari perbankan untuk menjaga kelancaran operasional.
Konsekuensinya, penggunaan pembiayaan tambahan dapat meningkatkan beban bunga dan pada akhirnya berpengaruh terhadap struktur biaya produksi maupun daya saing perusahaan.
Beban Fiskal Industri Sawit Sudah Berlapis
Pertimbangan terhadap likuiditas tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai kewajiban yang telah ditanggung eksportir sawit.
Per Juli 2026, industri kelapa sawit antara lain menghadapi Bea Keluar (BK) sebesar USD148 per metrik ton dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar USD125,11 per metrik ton. Selain itu terdapat kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen, serta kewajiban penempatan 50 persen DHE SDA dalam rekening khusus selama 12 bulan.
Dalam kondisi tersebut, perubahan kebijakan pengelolaan devisa perlu memperhitungkan keseluruhan struktur biaya yang telah melekat pada aktivitas ekspor sawit.
