Kebijakan ISPO: Jalan Menuju Berkelanjutan atau Pembatas Pangan dan Energi

oleh -2913 Kali Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Memet Hakim - Senior Agronomist, Konsultan, Dosen LB Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Sekilas, tujuannya tampak mulia: memastikan kelapa sawit dikelola secara berkelanjutan. Namun setelah dicermati, justru muncul pertanyaan besar—apakah ini benar-benar untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, atau justru malah jadi penghambat?

Presiden Prabowo dikenal dengan visinya soal ketahanan pangan dan energi. Tapi anehnya, Perpres ini seperti jalan berlawanan. Ini kebijakan “kontra produktif” kedua setelah sebelumnya pemerintah menggenjot hilirisasi sawit, tapi malah menaikkan tarif pungutan ekspor jadi 10%. Petani yang mengelola 40% kebun sawit nasional justru dipaksa ikut menyubsidi bioenergi, padahal mereka sendiri masih berjuang bertahan hidup.

Sementara itu, perusahaan asing—yang menguasai hampir 60% kebun sawit—hanya dikenakan pajak dan pungutan. Tidak ada skema bagi hasil seperti amanat UUD 1945 Pasal 33. Ironisnya, Perpres ini hanya menyitir Pasal 4 tentang kewenangan Presiden, seakan-akan lupa bahwa kekayaan alam seharusnya untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA: Proyek Miliaran Rupiah dari BPDP Bakal Mengalir ke Kapuas Hulu, Berikut 3 Kopresi yang Beruntung

Sertifikasi ISPO kini diwajibkan untuk semua pelaku usaha, termasuk petani sawit kecil. Tapi biayanya ditanggung masing-masing. Lucu, kan? Kalau memang wajib, logikanya pemerintah yang biayai. Kita semua tahu, di negeri ini setiap urusan legal selalu ada ongkosnya. Dari surat girik sampai sertifikat tanah, semuanya butuh uang. Apakah tujuan Perpres ini hanya mempertebal pundi-pundi birokrasi?

Di sisi lain, program replanting yang diinisiasi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga jalan di tempat karena persoalan status lahan yang tak kunjung selesai. Banyak lahan rakyat yang pula tiba-tiba beralih tangan ke pengusaha—tentu lewat sertifikat “resmi.” Maka, jangan heran kalau rakyat mulai kehilangan kepercayaan.

ISPO dalam Perpres ini membagi pelaku industri sawit menjadi tiga segmen, yakni usaha kebun, hilirisasi, dan bioenergi. Tapi justru segmen pertama—petani dan pekebun—yang paling disulitkan. Tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan tak lepas dari dosa kolektif birokrasi: Pemda, Kementerian Kehutanan, hingga BPN. Tapi rakyat yang harus menanggung akibatnya.

BACA JUGA: Perempuan Tangguh di Sekitar Perkebunan Sawit, dari Pembibitan hingga Eco Printing

Fakta di lapangan menunjukkan produktivitas sawit nasional baru sekitar 25-30% dari potensi maksimal. Padahal, kalau digenjot secara serius, produksi bisa naik 2-3 kali lipat. Minyak goreng aman, bioenergi lancar, negara pun diuntungkan. Tapi alih-alih fokus pada produktivitas, pemerintah malah sibuk membuat regulasi yang bisa menekan usaha rakyat.

Yang paling mencemaskan adalah Pasal 5 dalam Perpres ini, ialah adanya sanksi tegas mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan usaha. Bukankah ini membuka peluang baru untuk praktik “uang pelicin”? Alih-alih membantu, pemerintah justru tampak lebih sibuk mengurus sertifikat ketimbang memperbaiki kinerja perkebunan.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com