Wali Kota Subulussalam Bantah Restui Forum Penataan Ruang PT SPT di Kawasan KEL

oleh -3.363 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. NSA/ Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB didampingi Wakilnya Nasir serta Pimpinan DPRK Subulussalam Rasumin Pohan saat sidak ke area perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT) pada 23 Juni 2025.

InfoSAWIT, SUBULUSSALAM — Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, secara tegas membantah telah memberikan persetujuan atas pelaksanaan Forum Penataan Ruang (FPR) yang terkait dengan PT Sawit Panen Terus (SPT) di kawasan yang termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Ia menyatakan bahwa forum tersebut digelar tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya sebagai kepala daerah.

“Saya tidak pernah mengetahui, apalagi merestui FPR itu. Saya sudah perintahkan Sekda agar membatalkannya,” ujar Rasyid Bancin saat ditemui wartawan di Subulussalam, Rabu (2/7/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah mencuatnya informasi tentang pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT SPT, yang diarahkan ke kawasan konservasi KEL—wilayah yang memiliki status perlindungan tinggi secara ekologis.

BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Lakukan Penyegaran Manajemen, Perkuat Langkah Menuju Holding Agribisnis Nasional

Rasyid juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan FPR pada 3 Juni 2025 diduga dilakukan atas inisiatif Sekretaris Daerah Subulussalam, Sairun, tanpa sepengetahuan dirinya. Bahkan, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Subulussalam, Mhd Ali Tumangger, diketahui menolak menandatangani berita acara kegiatan tersebut, menambah sorotan terhadap legalitas proses forum tersebut.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan,” tegas Rasyid.

 

PT SPT Tak Kantongi Izin Resmi

Lebih lanjut, Wali Kota Rasyid menyatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Subulussalam belum pernah menerbitkan dokumen izin apapun untuk PT SPT. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun izin operasional lainnya.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Juni 2025 Turun Tipis

Aktivitas PT SPT juga diduga telah melanggar batas kawasan lindung. Sekitar 14 hektare hutan lindung disebut telah dirambah perusahaan tersebut, dan lebih dari 500 hektare lahan yang dikuasai kini diketahui berada dalam kawasan KEL—wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko yang telah dicabut karena alasan konservasi.

“Lahan itu justru dikuasai secara sepihak oleh PT SPT, yang kami duga melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ungkap Rasyid.

 

DPRK Subulussalam Pertegas Tidak Ada Izin

Sikap tegas Pemerintah Kota Subulussalam turut mendapat dukungan dari unsur legislatif daerah. Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada izin resmi yang dikeluarkan pemerintah terhadap operasional PT SPT.

“Saya sudah koordinasi langsung dengan wali kota. Memang betul, sampai sekarang tidak ada izin untuk PT SPT,” ujar Rasumin.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com