InfoSAWIT, SUBULUSSALAM — Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, secara tegas membantah telah memberikan persetujuan atas pelaksanaan Forum Penataan Ruang (FPR) yang terkait dengan PT Sawit Panen Terus (SPT) di kawasan yang termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Ia menyatakan bahwa forum tersebut digelar tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya sebagai kepala daerah.
“Saya tidak pernah mengetahui, apalagi merestui FPR itu. Saya sudah perintahkan Sekda agar membatalkannya,” ujar Rasyid Bancin saat ditemui wartawan di Subulussalam, Rabu (2/7/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah mencuatnya informasi tentang pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT SPT, yang diarahkan ke kawasan konservasi KEL—wilayah yang memiliki status perlindungan tinggi secara ekologis.
Rasyid juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan FPR pada 3 Juni 2025 diduga dilakukan atas inisiatif Sekretaris Daerah Subulussalam, Sairun, tanpa sepengetahuan dirinya. Bahkan, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Subulussalam, Mhd Ali Tumangger, diketahui menolak menandatangani berita acara kegiatan tersebut, menambah sorotan terhadap legalitas proses forum tersebut.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan,” tegas Rasyid.
PT SPT Tak Kantongi Izin Resmi
Lebih lanjut, Wali Kota Rasyid menyatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Subulussalam belum pernah menerbitkan dokumen izin apapun untuk PT SPT. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun izin operasional lainnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Juni 2025 Turun Tipis
Aktivitas PT SPT juga diduga telah melanggar batas kawasan lindung. Sekitar 14 hektare hutan lindung disebut telah dirambah perusahaan tersebut, dan lebih dari 500 hektare lahan yang dikuasai kini diketahui berada dalam kawasan KEL—wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko yang telah dicabut karena alasan konservasi.
“Lahan itu justru dikuasai secara sepihak oleh PT SPT, yang kami duga melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ungkap Rasyid.
DPRK Subulussalam Pertegas Tidak Ada Izin
Sikap tegas Pemerintah Kota Subulussalam turut mendapat dukungan dari unsur legislatif daerah. Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada izin resmi yang dikeluarkan pemerintah terhadap operasional PT SPT.
“Saya sudah koordinasi langsung dengan wali kota. Memang betul, sampai sekarang tidak ada izin untuk PT SPT,” ujar Rasumin.
