Ia juga membantah pernyataan salah satu anggota DPRK, Hasbullah, yang sempat menyebut bahwa pelaksanaan FPR seolah telah mendapat restu dari pemerintah.
“Secara kelembagaan maupun pribadi, wali kota konsisten menolak aktivitas PT SPT di kawasan KEL,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan sorotan terhadap upaya perlindungan kawasan hutan di Aceh dan Sumatera Utara, khususnya di Kawasan Ekosistem Leuser yang dikenal sebagai salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati Indonesia. Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir aktivitas ilegal yang mengancam fungsi ekologis kawasan tersebut.
Dengan belum adanya izin yang sah dan semakin jelasnya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT SPT, Wali Kota Rasyid Bancin menyerukan kepada seluruh pihak untuk mendukung upaya perlindungan hutan dan menolak segala bentuk kompromi terhadap kepentingan konservasi. (*)
Laporan: Nukman Suryadi Angkat
