Ketika Peta dan Kenyataan Tak Selaras: Mengurai Kusut Kawasan Hutan Indonesia

oleh -17.712 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Raisan Al Farisi / Ilustrasi kebun sawit dan kawasan hutan.

InfoSAWIT, DEPOK – Di balik upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan, tersembunyi tumpang tindih regulasi dan ketidakjelasan status hukum yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Tanpa penataan hukum yang menyeluruh, kebijakan seperti Perpres No. 5 Tahun 2025 justru bisa menimbulkan malapetaka baru bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Di tengah gencarnya upaya penertiban kawasan hutan oleh pemerintah melalui Satgas PKH dan penerbitan Perpres No. 5 Tahun 2025, muncul suara kritis dari kalangan akademisi. Sadino, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, mengingatkan bahwa permasalahan kawasan hutan di Indonesia bukan sekadar soal pelanggaran hukum—tetapi akumulasi dari sejarah panjang tumpang tindih regulasi, kelemahan penataan ruang, dan absennya kepastian hukum.

“Indonesia memiliki daratan seluas 187 juta hektare. Dua pertiganya ditetapkan sebagai kawasan hutan. Tapi sejak awal, penanda antara kawasan hutan dan bukan kawasan itu tidak pernah jelas,” ujar Sadino dalam sebuah diskusi yang diadakan Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila, dihadiri InfoSAWIT, awal Mei 2025 di Depok.

BACA JUGA: KPK Sita Rp3 Miliar dari Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi di Padang Lawas

Menurutnya, penetapan kawasan hutan sejak era 1950-an telah memunculkan berbagai persoalan, terutama karena berbenturan dengan struktur administrasi pemerintahan. Di Pulau Jawa, mungkin semuanya rapi karena dikelola Perhutani. Namun di luar Jawa, situasinya jauh lebih kompleks.

“Bicara hutan kita, ada 43 juta hektare yang terlibat konflik tenurial. Dan sekitar 32 juta hektare kawasan hutan, faktanya, sudah tidak ada hutannya. Kita berbicara hutan berbasis kawasan, bukan tutupan vegetasi. Padahal, fungsi hutan itu ditentukan oleh tutupan, bukan hanya status di peta,” katanya.

Sadino juga mengungkap bahwa penunjukan kawasan hutan seringkali tidak dibarengi dengan proses hukum lengkap seperti tata batas dan penetapan resmi. Akibatnya, banyak masyarakat—termasuk transmigran dalam program Aspekpir yang sudah memiliki sertifikat—tiba-tiba diklaim berada dalam kawasan hutan.

BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Kalimantan Timur Deklarasikan APSBK, Siap Hadapi Tantangan Pasar Global

“Ini bukan hanya soal tumpang tindih administratif. Ini menyangkut hak warga negara. Ketika lahan bersertifikat dimasukkan ke dalam kawasan hutan, itu menjadi malapetaka, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Mereka tidak bisa mengakses pembiayaan, karena status hukumnya cacat,” tegasnya.

Dalam pandangan Sadino, Satgas Penertiban Kawasan Hutan harus berhati-hati dalam menjalankan mandatnya. “Satgas ini tidak bisa bekerja dengan pendekatan yang sama seperti dulu. Mereka harus melibatkan proses verifikasi yang kuat, bukan hanya merujuk pada peta indikatif. Kalau lahan diambil alih, lalu dikerjasamakan, tapi status hukumnya tidak bersih, maka itu akan menjadi cacat hukum yang serius.”

Sadino juga menyoroti perlunya pembaruan paradigma. Menurutnya, Perpres No. 5 Tahun 2025 akan menjadi ujian besar, apakah ini benar-benar sebuah solusi keberlanjutan, atau sekadar upaya pengambilalihan berbaju hukum?

BACA JUGA: Memperkuat Kepastian Hukum dalam Industri Sawit

“Kalau ingin perubahan, maka tata kelola kawasan hutan harus benar-benar dibangun dari awal, dengan kepastian hukum yang lengkap. Jangan sampai demi menjaga lingkungan, kita justru menghancurkan dasar-dasar keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tutup Sadino.

Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menilai Perpres ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar dalam konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja, serta sejumlah regulasi kehutanan lainnya. (T2)

Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT Edisi Mei 2025

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com