InfoSAWIT, KARO – Unit Reskrim Polsek Mardingding mengamankan seorang pria berinisial MAP (35), warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik warga.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di area perladangan belakang Kilang Padi Pakcin, Desa Buluh Pancur. Korban dalam kasus ini adalah Antonius Haloho (38), petani asal Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding.
Kapolsek Mardingding, AKP A. Nainggolan, menjelaskan kronologi bermula ketika korban mendapat informasi dari saksi bernama Swadana Stevanus Karo-karo bahwa telah diamankan seorang pria yang diduga mencuri buah sawit miliknya. “Korban kemudian mendatangi kedai tuak di Desa Buluh Pancur dan bertemu langsung dengan terduga pelaku MAP. Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Nainggolan, dilansir InfoSAWIT dari humas Polri, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Sembilan Ritel Eropa Teratas Raih Skor Tertinggi dalam RSPO Shared Responsibility Scorecard
Pelaku sempat dibawa ke kantor desa setempat sebelum akhirnya diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan, MAP diketahui mengambil 46 tandan buah sawit dengan total berat 1.040 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,88 juta. Seluruh barang bukti turut diamankan aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, MAP dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Nainggolan mengapresiasi sikap masyarakat yang menyerahkan pelaku tanpa melakukan aksi main hakim sendiri. “Kami mengimbau agar masyarakat tetap menempuh jalur hukum. Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya. (T2)