KEPAL Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja Demi Hak Petani, Nelayan, dan Masyarakat Adat

oleh -3.190 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) kembali menempuh langkah hukum untuk membela hak-hak rakyat kecil. Setelah sebelumnya mengajukan uji formil terhadap UU Cipta Kerja.

InfoSAWIT, JAKARTA – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) kembali menempuh langkah hukum untuk membela hak-hak rakyat kecil. Setelah sebelumnya mengajukan uji formil terhadap UU Cipta Kerja, kini KEPAL resmi mendaftarkan permohonan uji materiil UU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini dilakukan karena UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta merugikan hak konstitusional petani, nelayan, dan masyarakat adat. KEPAL, yang terdiri dari 13 lembaga dan satu individu, meliputi Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria, Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), hingga Indonesia for Global Justice (IGJ), sepakat menyuarakan perlawanan konstitusional ini.

Substansi yang diuji mencakup sejumlah pasal krusial, antara lain terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perbenihan, impor pangan, investasi asing di hortikultura, hak rakyat atas air, penguasaan tanah di kawasan hutan, hingga pembentukan Bank Tanah. Menurut KEPAL, pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan pangan, membuka privatisasi sumber daya alam, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat kecil.

BACA JUGA: Tumpang Sari Sawit-Jagung di Kaur: Tradisi Lama, Harapan Baru untuk Ketahanan Pangan

“UU Cipta Kerja menempatkan rakyat sebagai korban politik hukum yang hanya berpihak pada modal besar. Dengan dalih investasi, negara justru mengorbankan hak konstitusional petani, nelayan, dan masyarakat adat,” tegas Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif IGJ dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (20/9/2025).

Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch, menambahkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja memperlebar ketimpangan penguasaan tanah dan memperburuk konflik agraria, termasuk di sektor perkebunan sawit. Data Sawit Watch hingga 2024 mencatat, 385 perusahaan sawit terlibat konflik dengan 1.126 komunitas di berbagai daerah.

Sementara itu, Sekjen KIARA Susan Herawati menyoroti dampak UU Cipta Kerja terhadap masyarakat pesisir. Ia menilai pasal-pasal terkait izin pemanfaatan laut justru menghidupkan kembali konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada 2010. “Pemanfaatan laut oleh masyarakat lokal bukan izin, melainkan hak yang harus dijamin negara,” tegasnya.

BACA JUGA: DxP Dami Mas IGR Jadi Solusi Bibit Toleran Ganoderma untuk Peremajaan Sawit

KEPAL menekankan bahwa uji materiil ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bagian dari perjuangan politik-hukum yang fundamental untuk menjaga martabat konstitusi. Mereka berharap MK dapat mengabulkan permohonan ini dan menyatakan pasal-pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh warga negara. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com