InfoSAWIT, BANGKA BELITUNG – Upaya penyelamatan aset negara di sektor kehutanan terus menunjukkan hasil nyata. Hingga 1 Oktober 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 1.507.591,9 hektare kebun sawit di kawasan hutan telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Capaian signifikan ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden RI Prabowo Subianto saat kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10). Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyerahkan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
Menurut Burhanuddin, penyerahan lahan kepada PT Agrinas dilakukan secara bertahap dalam empat tahap. Sementara 1.814.632,64 hektare sisanya masih dalam proses verifikasi sebelum nantinya juga diserahkan kepada perusahaan pelat merah tersebut.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Kobar Dorong Pekebun Sawit Pahami Sertifikasi ISPO
“Berdasarkan kajian indikasi nilai yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah menguasai kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan nilai indikatif sekitar Rp150 triliun, atau rata-rata Rp46,55 juta per hektare,” ungkap Burhanuddin dilansir dari keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Selasa (7/10/2205).
Selain fokus pada perkebunan sawit di kawasan hutan, Satgas PKH juga memperluas penertiban ke sektor pertambangan. Saat ini, telah teridentifikasi sekitar 5.342,58 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dari hasil verifikasi, sekitar 5.209,29 hektare lahan di tujuh provinsi berhasil kembali dikuasai negara dari 39 entitas perusahaan.
Burhanuddin juga menyoroti aktivitas penebangan liar (illegal logging) yang masih marak terjadi. Berdasarkan pemantauan, praktik tersebut berlangsung di kawasan hutan produksi seluas 21 ribu hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sejak 2023 hingga kini. Dari total area itu, sekitar 500 hektare telah dirambah secara aktif.
“Dugaan kegiatan illegal logging ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana. Aktivitas tersebut merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya hutan negara. Kejaksaan akan mengusut tuntas hingga ke akar,” tegasnya.
BACA JUGA: Kemenhut Dukung Hilirisasi Komoditas Perkebunan Lewat Optimalisasi Lahan Perhutanan Sosial
Melalui langkah tegas Satgas PKH dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah berharap penguasaan kembali kawasan hutan ini tak hanya menyelamatkan aset negara, tetapi juga menegakkan kembali prinsip tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. (T2)