SIMP Tegaskan Legalitas Lahan Sawit, Klarifikasi Isu Kepemilikan dalam Kawasan Hutan

oleh -440 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Kantor PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), anak usaha Grup Salim.

InfoSAWIT, JAKARTA — PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), anak usaha Grup Salim di sektor perkebunan kelapa sawit, memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media mengenai dugaan kepemilikan lahan sawit di kawasan hutan tanpa perizinan.

Melalui keterbukaan informasi yang ditandatangani Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, pada Jumat (10/10/2025), perusahaan menjawab surat BEI bernomor S-11652/BEI.PP2/10-2025-SIMP tertanggal 9 Oktober 2025. Surat tersebut meminta penjelasan atas pemberitaan bertajuk “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya” yang tayang pada 6 Oktober 2025.

Dalam tanggapannya, SIMP menegaskan bahwa seluruh lahan produktif yang dimiliki dan dikelola perseroan telah memiliki perizinan yang sah sesuai peraturan pemerintah. Perusahaan menyatakan, kegiatan perkebunan dijalankan di atas lahan legal dan tetap menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan tata ruang serta peraturan kehutanan yang berlaku.

BACA JUGA: PalmCo Didorong Jadi Jembatan Diplomasi Hijau Sawit Indonesia–Eropa

“Perseroan telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta peraturan pelaksanaannya,” tulis manajemen dalam surat keterbukaan tersebut, dikutip InfoSAWIT dari Bisnis, Senin (13/10/2025). SIMP juga menyebut proses perizinan tambahan itu terus dipantau dan dikaji secara berkala.

Hingga saat ini, perusahaan menegaskan belum menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari instansi pemerintah terkait. Karena itu, SIMP belum dapat memperkirakan potensi denda atau dampak material terhadap laporan keuangan.

“Perseroan berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses yang diperlukan agar status legalitas lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut. Jika ke depan terdapat denda yang dikenakan, perusahaan menyatakan siap menyelesaikannya sesuai prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Indonesia Tegaskan Kepemimpinan Global dalam Implementasi REDD+

Selain itu, SIMP menegaskan terus melakukan identifikasi, evaluasi, dan mitigasi terhadap sistem serta prosedur internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai regulasi. Perusahaan juga memastikan tidak ada informasi material lain yang belum diungkap ke publik dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com