Perlindungan Baru dari MK: Masyarakat di Kawasan Hutan Kini Tak Bisa Dijerat Sanksi

oleh -33.144 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Watch untuk InfoSAWIT/ Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), pada akhir 2024 lalu, melakukan permohonan Judical review Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang termuat dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

InfoSAWIT, BOGOR — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang termuat dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Permohonan tersebut diajukan oleh Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), pada akhir 2024 lalu.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (16/10), Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, sanksi pidana atau administratif dalam pasal tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun dan tidak melakukan kegiatan untuk tujuan komersial.

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan hak-hak masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan, termasuk petani kecil perkebunan sawit.

BACA JUGA: Diplomasi Sawit Lewat Film: Kemlu RI Dorong Pemahaman Global tentang Minyak Sawit Berkelanjutan

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut putusan ini sebagai kemenangan rakyat dan momentum evaluasi bagi kebijakan turunan UU Cipta Kerja.

“Putusan ini melindungi hak masyarakat atas hutan. Kami memandang bahwa yang dimaksud masyarakat juga termasuk petani kecil sawit yang beraktivitas di hutan tanpa tujuan komersial. Pemerintah perlu meninjau kembali aturan pelaksana yang berdampak langsung terhadap masyarakat di kawasan hutan,” ujarnya dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Minggu, (19/10/2025).

Dalam proses sidang, Sawit Watch menghadirkan sejumlah ahli dan saksi masyarakat terdampak. Salah satunya, Grahat Nagara, M.H, yang memberikan pandangan akademis mendukung dalil pemohon. Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, menyampaikan kesaksian langsung mengenai kesulitan yang mereka hadapi akibat penerapan pasal-pasal tersebut.

BACA JUGA: Peneliti Pranata UI Dorong Kebijakan Biodiesel Nasional yang Lebih Fleksibel dan Berbasis Data Ilmiah

Sementara itu, Gunawan, Penasehat Senior IHCS, menilai bahwa putusan MK ini dapat menjadi fondasi kuat bagi percepatan reforma agraria dan penyelesaian penguasaan lahan di kawasan hutan.

“Putusan MK harus menjadi dasar penguatan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Penataan kawasan hutan tidak semestinya hanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), tetapi juga harus melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegasnya.

Baik Sawit Watch maupun IHCS memastikan akan terus memantau pelaksanaan putusan ini. Mereka juga menegaskan siap melakukan pengaduan konstitusional apabila putusan MK tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Masih Withdraw pada Jumat (17/10), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Melemah

Dengan keluarnya keputusan ini, MK dinilai telah menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat adat, petani kecil, dan warga yang hidup bergantung pada hutan. Putusan ini tidak hanya menegaskan supremasi konstitusi, tetapi juga menandai langkah maju dalam perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan tata kelola hutan di Indonesia. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com