Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan

oleh -1.748 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Serikat Petani Indonesia (SPI), ajukan uji materi UU Ciptaker.

InfoSAWIT, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), dengan agenda mendengarkan keterangan dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, dalam sidang tersebut, pihak pemerintah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa mereka belum siap memberikan keterangan Presiden. Sementara itu, keterangan DPR dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Serikat Petani Indonesia (SPI). Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja menghidupkan kembali norma-norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

BACA JUGA: BPDP Dorong Generasi Muda NTT Ikut Program Beasiswa Sawit dan Pengarusutamaan Gender 

Gunawan, perwakilan IHCS, menjelaskan bahwa permohonan ini menyoroti perubahan sejumlah undang-undang seperti UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Perkebunan, UU Hortikultura, UU Kehutanan, dan UU Sumber Daya Air. Selain itu, terdapat aturan baru mengenai Bank Tanah yang dinilai tidak menjadikan reforma agraria sebagai dasar penyediaan tanah.

“UU Cipta Kerja telah mengubah dan membentuk norma baru yang memberikan tafsir berbeda terhadap aturan yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” ujar Gunawan dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Dewi Kartika dari KPA menilai bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja justru melanggar konstitusionalitas petani, masyarakat adat, dan nelayan terhadap sumber-sumber agraria. “UU ini menghambat pelaksanaan reforma agraria, memperparah ketimpangan penguasaan tanah, dan memicu konflik agraria di berbagai wilayah,” tegasnya.

BACA JUGA: FONAP dan SPKS Bahas Pasar Kredit Petani Sawit Bersertifikat yang Kian Lesu di Forum RSPO RT2025

Dewi juga mengingatkan bahwa potensi rakyat dikriminalisasi semakin besar karena kemudahan pengadaan tanah bagi investasi besar dan penanaman modal asing. “UU ini memperkenalkan hak baru berupa Hak Pengelolaan (HPL) sebagai sumber tanah bagi Bank Tanah. Ini berpotensi mencabut hak-hak rakyat atas tanah dan wilayah tangkapnya,” tambahnya.

Dari sisi ekonomi, Rahmat Maulana Sidik dari IGJ menilai bahwa kemudahan berusaha yang difasilitasi UU Cipta Kerja justru lebih berorientasi pada agenda globalisasi ekonomi. “UU Cipta Kerja yang dibuat melalui mekanisme kedaruratan tetap tidak mampu menahan dampak krisis ekonomi global dan gelombang PHK yang terjadi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Agus Ruli Ardiansah dari SPI menyoroti perubahan dalam UU Pangan, UU Perlindungan Petani, UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya, perubahan tersebut mengutamakan impor pangan serta memberikan keistimewaan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mengalihfungsikan lahan pertanian.

BACA JUGA: 12 Kelompok Tani di Ketapang Raih Sertifikat RSPO di RT2025 Kuala Lumpur, Meliputi 1.223 Petani

“UU Cipta Kerja ini menaikkan kedudukan impor pangan dan komoditas pertanian, sementara lahan pertanian pangan semakin terancam dialihfungsikan untuk proyek besar,” kata Agus Ruli.

Kuasa hukum para pemohon, Ahmad Laduni, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli dan dua orang saksi dalam persidangan berikutnya. MK menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden yang sempat tertunda. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com