InfoSAWIT, JAKARTA — Di tengah dorongan percepatan energi terbarukan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menimbang ulang sumber-sumber bahan baku bioetanol yang tidak akan berbenturan dengan kebutuhan pangan nasional. Tandan sawit, campuran tebu, dan sekam padi disebut sebagai tiga opsi yang dinilai aman untuk dikembangkan lebih jauh.
“Kami concern dengan ketahanan pangan. Jadi sumber-sumber bioetanol itu kami pilih yang tidak berpotensi tubrukan kepentingan dengan ketahanan pangan,” ujar Kepala Pusat Industri Hijau (PIH) Kemenperin, Apit Pria Nugraha, dalam seminar Energy Outlook di Jakarta, Kamis.
Apit menjelaskan, tandan kosong kelapa sawit (TKKS) memiliki potensi besar sebagai bahan baku bioetanol. Namun pemanfaatannya memerlukan dua tahap proses, mulai dari ekstraksi glukosa hingga diolah menjadi bioetanol.
BACA JUGA: India Tingkatkan Impor Minyak Sawit pada November, Harga Lebih Murah Jadi Alasan
Pemanfaatan limbah kelapa sawit itu direalisasikan melalui kolaborasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Di dalamnya juga terlibat PT Rekayasa Industri serta Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai mitra strategis dalam pengembangan teknologi energi terbarukan.
Meski begitu, Apit mengakui persoalan keekonomian menjadi tantangan terbesar. Ada dua pilihan skema yang kini dibahas: mengirimkan tandan sawit sebagai bahan baku ke central processing, atau membangun fasilitas pengolahan yang lebih dekat dengan sumber bahan baku.
“Kalau saya, mendingan deketin tandan sawitnya supaya nanti kalau sudah jadi bioetanol, nilai tambahnya lebih tinggi. Itu contoh opsinya,” kata Apit, dilansir InfoSAWIT dari Antara.
BACA JUGA: PDIP Desak Pemerintah Terapkan Moratorium Alih Fungsi Hutan, Imbas Bencana Ekologis di Sumatera
Selain tandan sawit, opsi lain yang dinilai tidak bersinggungan dengan ketahanan pangan adalah campuran tebu dan sekam padi. “Itu opsi-opsinya yang tidak bertentangan dengan ketahanan pangan. Itu yang kami pilih, memang tidak mudah,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi kebijakan energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan implementasi mandatori bioetanol 10 persen (E10) dapat dimulai pada 2028 atau lebih cepat. E10 berarti campuran bioetanol sebesar 10 persen ke dalam BBM jenis bensin.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa program mandatori bioetanol dirancang untuk menekan tingginya impor bensin.
BACA JUGA: GAPKI Kirim Bantuan Lewat Kementan untuk Korban Siklon Tropis di Sumatera
Data Kementerian ESDM menunjukkan Indonesia masih mengimpor 330 juta barel minyak pada 2024—terdiri dari 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel BBM. Sementara produksi minyak nasional hanya mencapai 212 juta barel pada tahun yang sama.
Dengan mendorong bioetanol dari bahan baku non-pangan, pemerintah berharap tekanan impor dapat berkurang, sekaligus membuka peluang pemanfaatan limbah pertanian dan perkebunan sebagai sumber energi masa depan. (T2)




















