InfoSAWIT, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda administratif kepada puluhan perusahaan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Dalam laporan terbarunya, Satgas mengungkap bahwa 71 perusahaan—baik dari sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan—telah masuk dalam daftar penagihan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan proses penagihan telah berjalan per Senin (8/12/2025). “Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dari 71 perusahaan tersebut, 49 merupakan korporasi sawit yang diwajibkan membayar denda total Rp 9,4 triliun. Sementara itu, 22 perusahaan tambang ilegal menghadapi tagihan lebih besar, yakni sekitar Rp 29,2 triliun.
BACA JUGA: Guru Besar IPB: Pohon Sawit Memiliki Fungsi Ekologis, Tidak Bisa Diabaikan Begitu Saja
“Perkiraan dan perhitungan BPKP menunjukkan 49 korporasi sawit harus membayar Rp 9.420.000.000.000. Sedangkan 22 korporasi tambang dikenai denda Rp 29,2 triliun,” kata Barita, dilansir InfoSAWIT dari Kompas, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, perhitungan nilai denda dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini sesuai dengan struktur Satgas PKH yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga, termasuk BPKP sebagai auditor negara.
Sebagian Sudah Membayar
Dari 49 perusahaan sawit, Satgas telah memanggil seluruhnya dan 33 di antaranya hadir memenuhi panggilan. Sebanyak 15 perusahaan telah membayar sekitar Rp 1,7 triliun, sementara lima lainnya menyatakan siap melunasi kewajibannya. Sisanya, ada yang masih mengajukan keberatan.
BACA JUGA: Petani Sawit SPKS Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Utara
Situasi serupa terjadi pada perusahaan tambang. Dari 22 perusahaan, 13 hadir memenuhi panggilan, dan satu perusahaan sudah membayar Rp 500 miliar. Namun, sembilan perusahaan masih menunggu jadwal penagihan, sementara satu perusahaan menyampaikan keberatan atas besaran denda.
Terkait perusahaan yang menyampaikan keberatan, Barita menegaskan bahwa Satgas tetap memberikan ruang dialog dan verifikasi lanjutan. Namun, ia memastikan kewajiban kepada negara tetap menjadi prioritas dalam setiap proses.
“Untuk korporasi yang mengajukan keberatan, Satgas memberikan ruang untuk dialog. Tetapi karena Satgas bekerja dengan ketentuan regulasi yang ketat, hak dan kewajiban negara tetap menjadi bagian penting dari seluruh proses,” tegasnya.
BACA JUGA: Empat Kelompok Petani Sawit Swadaya Raih Sertifikasi RSPO Melalui Program SMILE
Barita mengimbau seluruh perusahaan yang terlibat agar bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan pembayaran denda administratif. Ia menekankan bahwa upaya penertiban kawasan hutan hanya bisa efektif jika seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya.
“Satgas berharap 71 korporasi tersebut kooperatif dan memenuhi kewajibannya,” ujarnya. (T2)



















