Kemenperin Buka Ruang Keluhan Publik dalam ISPO Hilir, NGO Didorong Aktif Awali Pengawasan

oleh -2.164 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Crude Palm Oil (CPO).

InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat sipil dan organisasi nonpemerintah (NGO) dalam penguatan ISPO Hilir. Melalui Permenperin Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit, pemerintah menegaskan mekanisme pengaduan, audit khusus, hingga sistem informasi nasional untuk menjamin keberlanjutan industri sawit.

Hal tersebut disampaikan RR Citra Rapati dari Direktorat Industri Kimia, Oleokimia, dan Pakan, Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, saat memaparkan peran NGO dan masyarakat dalam implementasi ISPO Hilir.

Menurut RR Citra, Permenperin 38/2025 secara jelas mengatur akses keluhan (complaint mechanism) yang dapat diajukan tidak hanya oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat dapat menunjuk kuasa, termasuk NGO, untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.

BACA JUGA: Fortasbi Ungkap Beratnya Jalan Petani Sawit Menuju ISPO: Biaya Tinggi hingga Masalah Kawasan Hutan

“Keluhan dapat diajukan oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, dengan syarat dokumen tertulis yang ditandatangani oleh pengaju atau kuasanya, serta dilengkapi dokumen pendukung,” jelasnya dalam FGD Pembaruan ISPO, dihadiri InfoSAWIT, Senin (22/12/2025).

Ia menambahkan, mekanisme keluhan tersebut berbeda dengan proses banding. Banding dilakukan oleh perusahaan kepada lembaga sertifikasi, sementara keluhan dapat datang dari publik terhadap lembaga sertifikasi (LS) yang menjalankan proses ISPO.

Dalam regulasi tersebut, penyelesaian keluhan juga telah diberi batas waktu. Mengacu pada ketentuan yang selaras dengan regulasi sebelumnya, penyelesaian pengaduan ditetapkan maksimal 30 hari kerja sejak keluhan diterima secara resmi.

BACA JUGA: ISPO Harus Tegas, Sertifikasi Wajib Jelas dari Petani hingga Bahan Baku

Tak hanya itu, Kemenperin juga mengatur mekanisme audit khusus sebagai instrumen tambahan pengawasan. Audit ini dapat dilakukan di luar audit rutin, apabila terdapat permintaan dari Menteri Perindustrian, Direktur Jenderal, atau berdasarkan keluhan masyarakat.

“Audit khusus ini menjadi bagian penting dalam memastikan integritas proses sertifikasi. Dokumen audit lapangan akan menjadi dasar penilaian lanjutan,” ujarnya.

RR Citra juga menyinggung pengembangan sistem informasi ISPO yang terintegrasi dalam bentuk national dashboard. Sistem ini dirancang untuk menghimpun data rantai pasok kelapa sawit secara menyeluruh, mulai dari sektor perkebunan, industri hilir, hingga bioenergi.

BACA JUGA: Sumber Daya Manusia Sawit, Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

“Ke depan, dashboard nasional ini akan memuat data kelapa sawit dan turunannya, sehingga dapat digunakan untuk menjawab persyaratan negara tujuan ekspor, termasuk jaminan bebas deforestasi,” katanya.

Melalui sistem informasi tersebut, seluruh produk hilir sawit diwajibkan menggunakan bahan baku dari perusahaan yang telah tersertifikasi. NGO dan masyarakat sipil juga akan memiliki akses untuk melakukan pengecekan, sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan publik.

 

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com