InfoSAWIT, ACEH – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas membenahi tata kelola sumber daya alam (SDA) dan kehutanan di wilayah Sumatra, menyusul meningkatnya frekuensi bencana alam dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah izin usaha berskala besar resmi dicabut karena dinilai merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana hidrometeorologi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas praktik pemanfaatan lahan yang selama ini tidak berkelanjutan, terutama di kawasan rawan bencana.
“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, pencabutan izin tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah lebih dulu melakukan penilaian mendalam terhadap dampak ekologis, tata kelola usaha, serta kontribusi aktivitas tersebut terhadap kerusakan lingkungan. Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa sebagian izin justru melemahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ulang pengelolaan hutan dan lahan agar lebih berkelanjutan serta berorientasi pada keselamatan masyarakat. Pemerintah menilai, pemanfaatan SDA tidak boleh semata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi harus sejalan dengan perlindungan ekosistem dan upaya mitigasi bencana.
Tak hanya sektor kehutanan dan perkebunan, pemerintah juga menindak aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan. Pratikno mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel sejumlah perusahaan tambang besar.
“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya dikutip InfoSAWIT dari Disway, Minggu (28/12/2025).
Langkah penegakan hukum ini disebut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan warga. Negara hadir untuk memastikan aktivitas ekonomi tidak meninggalkan kerugian ekologis jangka panjang.
Kebijakan penertiban izin tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan pascabencana. Presiden menekankan bahwa proses pemulihan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar mengembalikan kondisi fisik seperti semula.
BACA JUGA: Prabowo Apresiasi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Hutan Kembali, Rp6,6 Triliun Diselamatkan
“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” ujar Pratikno, mengutip arahan Presiden. (T2)
