Usai Rentetan Bencana, Pemerintah Cabut Izin Sawit hingga Tambang di Sumatra

oleh -634 Kali Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Sejumlah izin usaha berskala besar resmi dicabut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh.

InfoSAWIT, ACEH – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas membenahi tata kelola sumber daya alam (SDA) dan kehutanan di wilayah Sumatra, menyusul meningkatnya frekuensi bencana alam dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah izin usaha berskala besar resmi dicabut karena dinilai merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana hidrometeorologi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas praktik pemanfaatan lahan yang selama ini tidak berkelanjutan, terutama di kawasan rawan bencana.

“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA: Lawan Deforestasi di Afrika, Planting Naturals–KOLTIVA Bangun Rantai Pasok Sawit Transparan di Sierra Leone

Ia menjelaskan, pencabutan izin tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah lebih dulu melakukan penilaian mendalam terhadap dampak ekologis, tata kelola usaha, serta kontribusi aktivitas tersebut terhadap kerusakan lingkungan. Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa sebagian izin justru melemahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ulang pengelolaan hutan dan lahan agar lebih berkelanjutan serta berorientasi pada keselamatan masyarakat. Pemerintah menilai, pemanfaatan SDA tidak boleh semata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi harus sejalan dengan perlindungan ekosistem dan upaya mitigasi bencana.

Tak hanya sektor kehutanan dan perkebunan, pemerintah juga menindak aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan. Pratikno mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel sejumlah perusahaan tambang besar.

BACA JUGA: Jaksa Agung Ungkap Penertiban Hutan Selamatkan Rp6,6 Triliun, Potensi Denda 2026 Tembus Rp140 Triliun

“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya dikutip InfoSAWIT dari Disway, Minggu (28/12/2025).

Langkah penegakan hukum ini disebut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan warga. Negara hadir untuk memastikan aktivitas ekonomi tidak meninggalkan kerugian ekologis jangka panjang.

Kebijakan penertiban izin tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan pascabencana. Presiden menekankan bahwa proses pemulihan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar mengembalikan kondisi fisik seperti semula.

BACA JUGA: Prabowo Apresiasi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Hutan Kembali, Rp6,6 Triliun Diselamatkan

“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” ujar Pratikno, mengutip arahan Presiden. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com