InfoSAWIT, CIREBON – Kasus ditemukannya perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Perkebunan tersebut diketahui telah menginvasi lahan hijau seluas kurang lebih empat hektare dan memicu keresahan warga setempat.
Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa, mengungkapkan bahwa penanaman sawit di wilayah Kabupaten Cirebon itu baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Ironisnya, aktivitas tersebut tidak pernah dilaporkan kepada dinas terkait di daerah.
“Keberadaannya menimbulkan polemik karena tidak sesuai dengan karakter wilayah Jawa Barat dan membuat masyarakat sekitar merasa terancam,” kata Gandjar dilansir InfoSAWIT dari Tribun Jabar, Selasa (30/12/2025).
BACA JUGA: Menjaga Sawit Tetap Produktif Tanpa Merusak Alam, Peran Sertifikasi bagi Petani Kecil
Merespons kondisi tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran terkait penanaman kelapa sawit di Jawa Barat. Salah satu poin utama dalam surat edaran itu adalah larangan penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi.
Larangan tersebut ditegaskan berlaku untuk semua pihak, baik di lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya. Kebijakan ini, menurut pemerintah provinsi, ditujukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam serta menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di Jawa Barat.
Dalam surat edaran yang sama, pemerintah juga mengatur perlakuan terhadap lahan sawit yang terlanjur ada. Areal tersebut diminta untuk dialihkomoditaskan secara bertahap ke jenis perkebunan lain yang menjadi komoditas unggulan Jawa Barat atau daerah setempat, sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan. Alih komoditas itu juga harus mendukung konservasi tanah dan air serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: Pertanian Regeneratif, Kunci Perbaiki Kebun Sawit Rakyat Guna Dongkrak Produktivitas
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan areal sawit di wilayah masing-masing, memberikan pembinaan serta pendampingan kepada petani dan pelaku usaha, serta menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Proses pengalihan komoditas juga ditekankan agar tetap memperhatikan memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Warga Cigobang Menolak
Di Desa Cigobang sendiri, kebun sawit diketahui telah ditanam sejak sekitar empat bulan terakhir di kawasan perbukitan pada ketinggian sekitar 28 meter di atas permukaan laut. Tanaman sawit ditanam dengan jarak sekitar enam meter dan menyebar di area lereng yang sebelumnya merupakan kawasan hutan asri.
Keberadaan kebun sawit tersebut langsung menuai penolakan masyarakat. Warga khawatir alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit akan memperparah kondisi air tanah. Selama ini, Desa Cigobang dikenal sebagai wilayah yang rawan mengalami krisis air.
Sara (55), salah seorang warga Desa Cigobang, mengaku resah dengan masuknya perkebunan sawit di wilayahnya. Ia menilai dampak jangka panjang dari penanaman sawit justru akan merugikan masyarakat.
“Kalau toh bakal merugikan masyarakat, apalagi untuk anak cucu kita,” ujar Sara saat ditemui usai mengecek lokasi titik tanaman sawit, Kamis (25/12/2025) sore.
Warga berharap pemerintah bertindak tegas agar kawasan hutan di Desa Cigobang dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak dikorbankan demi kepentingan jangka pendek. (T2)




















