Revisi Pergub Nilai Air Permukaan, PAD Riau Berpotensi Naik Hingga Rp160 Miliar

oleh -2.587 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2025/Foto: Rafi Brata Alfanu/Ilustrasi pohon sawit.

InfoSAWIT, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau terus menyiapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang tengah dimatangkan adalah revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan air permukaan yang dinilai memiliki potensi besar mendongkrak penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan revisi Pergub tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya dalam penetapan nilai dasar air permukaan.

“Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” ujar Ninno, dilansir InfoSAWIT dari Media Center Riau, Senin (9/2/2026).

BACA JUGA: Kedelai AS Lebih Mahal, China Hadapi Dilema Impor di Tengah Manuver Diplomatik 

 

Simulasi Pajak Air Permukaan

Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan pada 2024 yang tercatat sebesar Rp52 miliar, ketiga opsi nilai tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan. Jika nilai air ditetapkan sebesar Rp1.700, PAD dari sektor ini diproyeksikan dapat mencapai Rp160 miliar. Sementara itu, dengan nilai Rp1.200 diperkirakan menghasilkan Rp115 miliar, dan nilai Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.

“Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD,” jelasnya.

 

Optimalisasi Sumber PAD Lain

Selain pajak air permukaan, Bapenda Riau juga mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat. Ninno menyebutkan, upaya tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Riau sebagai bagian dari strategi penguatan pendapatan daerah.

BACA JUGA: HLIB Pertahankan Proyeksi Harga CPO RM4.200 per Ton

Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Riau juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait penerapan sistem Coretax. Kebijakan ini diarahkan untuk mengatur perpindahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) perusahaan maupun perorangan.

“Kami akan membuat surat edaran Gubernur Riau terkait penggunaan sistem Coretax, khususnya mengenai perpindahan pelaporan SPT perusahaan maupun perorangan. Ini berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang nantinya dibagi kembali ke kabupaten dan kota,” ungkap Ninno.

 

Wacana Pajak Air Permukaan Sawit

Terkait wacana pengenaan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan sawit, Ninno menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Usulan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Riau dan belum diputuskan untuk diterapkan.

BACA JUGA: Dorong Swasembada Pangan Nasional, Komisi IV DPR RI Tekankan Inovasi Lokal dan Peran Akademisi

“Pajak air permukaan sawit ini masih memerlukan kajian mendalam. Namun, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan di Sulawesi Barat dan Sumatera Barat,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Ninno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau saat ini terus mematangkan kajian agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD daerah. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com