ESDM Terbitkan Permen ISPO untuk Bioenergi Sawit, Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing Global

oleh -2.870 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Acara sosialiasai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, Selasa (10/2/2026) di Jakarta.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah memperkuat tata kelola pemanfaatan kelapa sawit sebagai bagian dari strategi ketahanan, kemandirian, dan transisi energi nasional melalui penerbitan regulasi baru di sektor bioenergi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa aturan tersebut disusun untuk memberikan kepastian implementasi sertifikasi ISPO di sektor bioenergi sekaligus menjamin kepastian usaha bagi seluruh pelaku dalam rantai pasok.

BACA JUGA: Saham Emiten Sawit Menguat, TAPG Pimpin Kenaikan 6,33%

“Setelah terbit Perpres tentang sistem sertifikasi sawit berkelanjutan, kami segera menurunkannya dalam Peraturan Menteri agar ada kepastian jaminan usaha bagi perkebunan, industri hilir, serta usaha bioenergi kelapa sawit,” ujarnya dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2026, pertegahan Februari 2026 lalu

 

Atur Mekanisme dan Tanggung Jawab Para Pihak

Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme pelaksanaan sertifikasi, peran serta tanggung jawab para pihak, hingga ketentuan teknis penerapan ISPO pada kegiatan usaha bioenergi berbasis kelapa sawit. Pengaturan ini dirancang agar kegiatan usaha bioenergi berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, memiliki standar terukur, dan mampu bersaing di pasar global.

Dalam implementasinya, pemerintah menekankan penyederhanaan proses sertifikasi. Bagi pelaku usaha hilir yang menggunakan bahan baku dari perkebunan yang telah tersertifikasi ISPO, tidak perlu mengulang tahapan dari sektor hulu dan cukup melalui mekanisme verifikasi.

BACA JUGA: First Resources Bayar US$5,6 Juta ke Pemerintah RI Terkait Penyerahan Lahan Sawit

“Peraturan ini mengatur mekanisme implementasi dan tanggung jawab para pihak. Proses sertifikasi juga dipermudah apabila di hulu sudah tersertifikasi, sehingga sektor hilir termasuk usaha bioenergi cukup melakukan verifikasi tanpa mengulang proses. Hal ini mendukung kelancaran pengusahaan bahan bakar nabati,” jelas Eniya, dalam keterangan tertulis diperoleh InfoSAWIT, Senin (2/3/2026).

Penerapan sertifikasi ISPO pada usaha bioenergi sawit menjadi bagian integral dari kebijakan pengembangan energi baru dan terbarukan nasional. Bioenergi berbasis kelapa sawit diharapkan berkontribusi terhadap pencapaian target bauran energi nasional, termasuk implementasi program biodiesel B40.

Menurut Eniya, keberadaan standar keberlanjutan yang jelas dan terukur akan menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan dan penerimaan pasar terhadap produk bioenergi nasional.

BACA JUGA: Harga Referensi CPO Maret 2026 Menguat ke US$ 938,87/MT, Bea Keluar Dipatok US$ 124 per MT

“Kami memandang sertifikasi ISPO ini bukan semata-mata sebagai kewajiban pemenuhan regulasi, melainkan sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan akseptabilitas usaha, memperkuat daya saing, serta menjamin keberlanjutan usaha bioenergi kelapa sawit dalam jangka panjang,” tegasnya.

Pemerintah juga mendorong agar sertifikasi sawit berkelanjutan Indonesia semakin diakui secara internasional guna memperkuat posisi produk bioenergi nasional di pasar global sekaligus memitigasi potensi sengketa lingkungan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi pengaturan, tahapan implementasi, serta peran masing-masing pihak. Pemerintah membuka ruang dialog dan kerja sama konstruktif agar implementasi berjalan efektif dan tetap mendukung pertumbuhan usaha.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Aceh Periode 24 Februari–10 Maret 2026 Turun, Wilayah Timur Tembus Rp3.314/Kg

“Kami berharap implementasi sertifikasi ini memperkuat posisi sawit Indonesia secara global, meningkatkan daya saing produk, serta mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi nasional,” pungkas Eniya. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com