KEPAL Desak MK Batalkan Pasal Pengadaan Tanah UU Cipta Kerja, Nilai Ancam Hak Petani dan Masyarakat Adat

oleh -480 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi Masyarakat Adat Dayak.

InfoSAWIT, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi untuk Pembaruan Agraria dan Perlindungan Hak Atas Lahan (KEPAL) kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka menilai berbagai norma dalam regulasi tersebut telah memperbesar risiko konflik agraria, memperlemah perlindungan hak masyarakat adat, serta mengancam keberlangsungan penghidupan petani, termasuk petani sawit.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Minggu (12/7/2026), Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai klaster pengadaan tanah dan agraria dalam UU Cipta Kerja tidak menyediakan mekanisme perlindungan (safeguard) yang memadai bagi masyarakat adat maupun masyarakat sipil.

Menurutnya, pengaturan tersebut justru membangun sistem yang berorientasi pada kepentingan negara dan investasi, sementara hak ulayat serta wilayah kelola masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun terabaikan.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode II-Juli 2026 Naik Rp101,8 per Kg

Surambo juga menyoroti kewenangan Badan Bank Tanah yang dinilai terlalu besar sehingga berpotensi melegalkan pengambilalihan ruang hidup masyarakat demi kepentingan investasi. Ia mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 memang memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal dari kriminalisasi di kawasan hutan, namun perlindungan itu dinilai tidak akan efektif apabila masyarakat masih menghadapi risiko penggusuran melalui mekanisme pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Karena itu, Sawit Watch meminta adanya sinkronisasi kebijakan agar prinsip perlindungan masyarakat yang telah diakui dalam sektor kehutanan juga berlaku dalam kebijakan pengadaan tanah. Surambo mendesak MK membatalkan ketentuan yang memberikan kemudahan pengadaan tanah bagi proyek PSN yang melibatkan pihak swasta karena dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Senada dengan itu, Kepala Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Marselinus Andri, menilai UU Cipta Kerja telah menjadi dasar hukum bagi praktik penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), tanpa memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak petani, masyarakat adat, maupun masyarakat lokal yang telah lama mengelola lahan di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Merangin Dukung Program B50, Perkuat Hilirisasi Sawit untuk Kemandirian Energi Nasional

SPKS mencatat lebih dari seribu petani sawit telah terdampak pemasangan plang oleh Satgas PKH, sementara ribuan petani lainnya masih berpotensi mengalami kondisi serupa karena lahan mereka masuk dalam indikasi kawasan hutan. Menurut Andri, kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik sosial dan agraria baru apabila tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat.

“Mahkamah Konstitusi perlu mengoreksi norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang menjadi legitimasi praktik tersebut agar perlindungan terhadap hak-hak konstitusional petani benar-benar terjamin,” tegasnya.

Sementara itu, Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, menyatakan jalannya persidangan menunjukkan bahwa substansi UU Cipta Kerja belum menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah maupun konflik agraria. Menurutnya, keberadaan Bank Tanah justru tidak menempatkan reforma agraria sebagai prioritas, sementara perluasan definisi kepentingan umum melalui skema PSN berpotensi mempermudah kepentingan sektor swasta memperoleh akses terhadap lahan.

BACA JUGA: Prabowo dan Modi Sepakat Perkuat Kemitraan Indonesia-India Demi Perdamaian Global dan Stabilitas Indo-Pasifik

Ia berharap MK mengambil keputusan yang memperkuat konstitusi dengan mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan.

Pandangan serupa disampaikan Departemen Media, Data, dan Informasi Aliansi Petani Indonesia (API), M. Asrori. Ia menilai UU Nomor 6 Tahun 2023 semakin melemahkan posisi petani sebagai subjek utama pembangunan pertanian dan reforma agraria, sekaligus menciptakan ketidakpastian terhadap hak atas tanah, benih, dan sumber penghidupan masyarakat.

Menurut API, pembangunan nasional semestinya diarahkan pada penguatan kedaulatan pangan melalui perlindungan petani kecil, peningkatan akses terhadap tanah, serta keberlanjutan produksi pangan nasional. Oleh sebab itu, API meminta MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan KEPAL sebagai langkah mengembalikan arah kebijakan agraria sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

BACA JUGA: Prabowo Resmikan B50, Tegaskan Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Mandatori Biodiesel 50 Persen

KEPAL juga mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Koalisi tersebut berharap pendekatan serupa diterapkan terhadap norma-norma yang dinilai berdampak langsung pada hak masyarakat atas tanah dan penghidupan.

Melalui pernyataan resminya, KEPAL bersama organisasi petani dan masyarakat sipil yang tergabung di dalam koalisi menyampaikan empat tuntutan utama kepada Mahkamah Konstitusi, yakni mengingatkan tanggung jawab konstitusional MK dalam melindungi hak atas tanah dan penghidupan rakyat, mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan, menyatakan norma-norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal proses pengambilan putusan hingga menghasilkan keputusan yang dinilai adil bagi masyarakat. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com