Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME, 11 Terdakwa Segera Jalani Sidang Perdana

oleh -1.533 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Ilustrasi/Crude Palm Oil (CPO).

Dengan demikian, CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO tetap masuk dalam rezim pengendalian ekspor CPO dan melekat pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Namun, dalam perkara ini penyidik menduga terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi disebut sebagai CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306.

Klasifikasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk menghindari ketentuan ekspor yang berlaku bagi CPO. Dengan cara itu, komoditas yang secara substansi merupakan CPO dapat dikeluarkan dari Indonesia seolah-olah merupakan produk residu atau limbah yang tidak berada dalam rezim pengendalian ekspor CPO.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Tipis pada Jumat (14/8), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Menguat

 

Negara Diduga Dirugikan Rp7,3 Triliun

Penyimpangan tersebut diduga tidak berlangsung secara pasif. Para terdakwa disebut tidak hanya mengetahui ketentuan mengenai ekspor CPO, tetapi juga diduga memiliki peran dalam menyusun, menggunakan, maupun membiarkan mekanisme klasifikasi yang menyimpang tersebut berjalan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,3 triliun.

Selain menghitung kerugian negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp40 miliar, serta tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp696,5 miliar.

BACA JUGA: 2.587 Koperasi Perkebunan Didorong Perkuat Hilirisasi Sawit dan Posisi Petani

Dengan digelarnya sidang perdana pada Selasa (18/8/2026), perkara dugaan korupsi ekspor CPO berkedok POME tersebut memasuki tahapan penting di pengadilan. Jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap 11 terdakwa.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Persidangan nantinya akan menguji dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor tersebut, termasuk bagaimana klasifikasi komoditas digunakan serta sejauh mana tindakan para terdakwa berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com