Ekspor Satu Pintu DSI Dinilai Belum Matang, Petani Sawit Swadaya Berisiko Terpinggirkan

oleh -144 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/ Pelabuhan Ekspor Minyak Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 September 2026 menuai perhatian. Perbedaan antara target implementasi pemerintah dan kesiapan DSI di lapangan dinilai menunjukkan masih adanya persoalan tata kelola yang perlu diselesaikan, terutama untuk komoditas strategis seperti sawit dan ferro alloy (nikel).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI dapat berlaku penuh mulai 1 September 2026. Namun, CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut DSI masih berada dalam tahap evaluasi dan transisi.

Dalam tahap saat ini, fungsi DSI disebut masih terbatas pada pencatatan dan pemantauan transaksi ekspor. DSI belum berperan sebagai eksportir tunggal karena eksportir masih dapat melakukan penjualan langsung kepada pembeli di luar negeri.

BAAC JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 12-18 Agustus 2026 Turun Rp70,53 per Kg

Sementara itu, skema DSI sebagai “agen penjual tunggal” disebut baru akan diterapkan pada tahap berikutnya. Waktu pelaksanaan tahap tersebut belum ditentukan secara pasti.

Kondisi itu mendapat sorotan dari Satya Bumi. Organisasi tersebut menilai ketidakjelasan mengenai skema dan tenggat implementasi memperlihatkan bahwa desain kebijakan ekspor satu pintu belum sepenuhnya matang, sementara pemerintah telah menetapkan target penerapan dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengatakan pemerintah dan Danantara perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai desain, kewenangan, serta mekanisme kerja DSI sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

BACA JUGA: Impor Kedelai Pakistan dari AS Tembus 1 Juta Ton, Perdagangan Pertanian Makin Strategis

“Kalau pemerintah dan Danantara sendiri belum satu suara soal skema dan kapan DSI benar-benar menjadi eksportir tunggal, bagaimana publik bisa yakin ada standar tata kelola yang jelas di baliknya?” ujar Andi, dalam ketrangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (12/8/20260.

Menurutnya, tanpa standar tata kelola yang terukur dan mengikat, sentralisasi ekspor berpotensi menciptakan ruang baru bagi praktik rente. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat mendorong ekspansi lahan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan yang memadai.

 

Petani Sawit Swadaya Jadi Perhatian

Kekhawatiran tersebut semakin besar pada sektor sawit karena rantai pasoknya melibatkan jutaan pelaku usaha, mulai dari petani swadaya hingga perusahaan perkebunan skala besar.

BACA JUGA: Stok Minyak Sawit Malaysia Juli 2026 Naik 3,32% Jadi 2,63 Juta Ton

Satya Bumi menilai sentralisasi kendali ekspor berpotensi membuat petani sawit swadaya semakin lemah dalam rantai pasok apabila tidak disertai mekanisme yang menjamin transparansi harga dan posisi tawar yang adil.

Data yang disampaikan dalam pernyataan tersebut menyebut sekitar 40% kebun sawit Indonesia merupakan kebun swadaya. Sektor ini melibatkan sekitar 2,5 juta pekebun yang mengelola sekitar 6,5 juta hektare lahan sawit.

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengatakan petani swadaya selama ini berada pada posisi yang relatif lemah dalam rantai perdagangan sawit.

 


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com