InfoSAWIT, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama sehari sebelumnya.
Sebelum dibawa ke paripurna, Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyepakati hasil pembahasan bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026). Seluruh fraksi menyetujui agar rancangan tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Dilansir InfoSAWIT dari Kompas, Selasa (22/9/2026), Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, rancangan yang telah dibahas terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan reforma agraria, kelembagaan, objek dan subjek reforma agraria hingga penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.
BACA JUGA: Parlemen Eropa Sederhanakan EUDR, Batas Kepatuhan Perusahaan Sawit Mundur hingga 2027
14 Bab dalam UU Reforma Agraria
Adapun ruang lingkup pengaturan mencakup Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Reforma Agraria; Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria; Dewan Pengawas; serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria.
Selanjutnya, regulasi tersebut mengatur Penyelesaian Konflik Agraria; Pemulihan Hak Atas Tanah; Redistribusi Tanah; Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria; Penataan, Pengendalian dan Pembatasan Tanah; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
Dalam proses pembahasan tingkat I, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Dari jumlah tersebut, 164 DIM berstatus tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional dan 57 DIM mengalami perubahan substansi.
BACA JUGA: BRAN Berubah Jadi LPRA, Baleg dan Pemerintah Sepakati Lembaga Reforma Agraria di Bawah Presiden
Atur Lokasi Prioritas Reforma Agraria
Salah satu materi penting yang masuk dalam regulasi adalah pengaturan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapan lokasi tersebut nantinya mempertimbangkan sejumlah kondisi, termasuk ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Regulasi juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui sebuah peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan dan indikator kinerja. Dengan kerangka tersebut, penyelenggaraan reforma agraria dirancang memiliki tahapan dan ukuran pelaksanaan yang lebih terstruktur.
Lembaga Penyelenggara di Bawah Presiden
Materi kelembagaan juga menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan. DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati perubahan nomenklatur dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 16–22 September 2026, Usia Sawit 10–20 Tahun Rp4.066,20 per Kg
LPRA dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria. Selain lembaga tersebut, regulasi juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Penyelesaian Konflik dan Redistribusi Tanah
RUU yang kini telah disahkan menjadi undang-undang juga memuat mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah serta redistribusi tanah. Dalam pembahasan Panja, penyelesaian konflik diarahkan agar berlangsung efektif, transparan dan berkeadilan, dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum dan pemulihan hak masyarakat.
Objek dan subjek reforma agraria juga menjadi bagian pengaturan, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Dalam laporan Baleg, kelompok yang menjadi penerima prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.
BACA JUGA: SPKS Usulkan 80 Persen Kawasan Perkebunan untuk Pekebun Rakyat dan Koperasi
Bagi sektor perkebunan, termasuk pekebun kelapa sawit, pengaturan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum baru mengenai kepastian hak atas tanah, penataan penguasaan lahan, penyelesaian konflik agraria dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Pengesahan pada 22 September 2026 ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan yang berlangsung sepanjang September. Sebelumnya, RUU Reforma Agraria telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 8 September 2026. (T2)



















