InfoSAWIT, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendorong agar masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari subjek reforma agraria. Bagi SPKS, pengakuan tersebut penting agar kebijakan penataan agraria tidak hanya berorientasi pada redistribusi tanah, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan dari lahan yang dikelolanya.
Pandangan tersebut disampaikan SPKS dalam sikapnya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Organisasi petani sawit itu meminta definisi subjek reforma agraria tidak dibatasi berdasarkan bentuk kelembagaan tertentu.
Dalam usulannya, subjek reforma agraria dapat mencakup perseorangan, masyarakat adat, masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun, hingga kelompok masyarakat yang berhimpun dalam paguyuban, perkumpulan, serikat maupun koperasi.
BACA JUGA: RSPO Soroti Kebakaran di Indonesia, Minta Respons Terpadu Lindungi Masyarakat dan Satwa
Pengakuan Masyarakat Pengelola Tanah
Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (22/9/2026), bagi SPKS, keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola lahan menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan reforma agraria. Pengakuan terhadap mereka berkaitan dengan upaya memberikan kepastian atas tanah yang selama ini menjadi basis kehidupan masyarakat.
SPKS berpandangan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang telah terjadi. Objek reforma agraria juga dinilai perlu mencakup tanah yang dapat ditata kembali berdasarkan prinsip keadilan agraria dan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah.
Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, persoalan penguasaan tanah memiliki kaitan langsung dengan posisi pekebun rakyat. Karena itu, SPKS juga mengusulkan perubahan struktur penguasaan sektor hulu perkebunan melalui skema 80 persen untuk pekebun rakyat dan koperasi pekebun serta 20 persen untuk perusahaan perkebunan dengan pembukaan perkebunan kelapa sawit baru.
BACA JUGA: RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR, Ini 14 Bab dan 53 Pasal yang Diatur
Usulan tersebut diarahkan untuk menempatkan petani dan koperasi sebagai pelaku utama sektor hulu. Sementara perusahaan perkebunan tetap memiliki ruang dalam pengolahan, industri, teknologi, perdagangan dan hilirisasi.
Tanah Perlu Diikuti Penguatan Ekonomi
SPKS menilai kepastian atas tanah tidak akan cukup apabila tidak disertai penguatan ekonomi masyarakat penerima reforma agraria.
Redistribusi atau penataan tanah, menurut organisasi tersebut, perlu diikuti dukungan terhadap produktivitas dan kemampuan ekonomi pekebun. Sejumlah program yang didorong mencakup penguatan koperasi, akses pembiayaan dan sarana produksi, peremajaan tanaman, peningkatan kualitas hasil, akses pasar serta penguatan rantai pasok.
BACA JUGA: BRAN Berubah Jadi LPRA, Baleg dan Pemerintah Sepakati Lembaga Reforma Agraria di Bawah Presiden
Untuk perkebunan sawit rakyat, agenda tersebut juga dikaitkan dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), legalitas usaha, sertifikasi dan pengembangan hilirisasi.
Dengan pendekatan tersebut, lahan yang memperoleh kepastian hukum diharapkan tidak berhenti sebagai objek redistribusi, tetapi dapat menjadi basis kegiatan ekonomi masyarakat.
SPKS Dorong Subjek Reforma Agraria Lebih Inklusif
Usulan mengenai definisi subjek reforma agraria menjadi salah satu bagian penting dari sikap SPKS. Organisasi tersebut meminta agar status penerima reforma agraria tidak semata-mata ditentukan berdasarkan bentuk kelembagaan.
BACA JUGA: Parlemen Eropa Sederhanakan EUDR, Batas Kepatuhan Perusahaan Sawit Mundur hingga 2027
Masyarakat yang telah menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun, menurut SPKS, perlu masuk dalam cakupan subjek reforma agraria bersama kelompok masyarakat lainnya.
Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterlibatan SPKS dalam mengawal pembentukan RUU Reforma Agraria. Selain persoalan pengakuan masyarakat pengelola tanah, organisasi petani tersebut juga membawa agenda yang lebih luas mengenai penataan penguasaan lahan, penguatan koperasi dan peningkatan posisi pekebun rakyat dalam rantai nilai industri sawit.
Dengan demikian, reforma agraria yang didorong SPKS tidak hanya dipandang sebagai persoalan siapa yang menerima tanah, tetapi juga bagaimana masyarakat yang telah lama mengelola lahan memperoleh kepastian serta kemampuan ekonomi untuk mempertahankan dan mengembangkan sumber penghidupannya. (T2)
















