Fortasbi Ungkap Tantangan Legalitas Lahan Petani Sawit untuk Masuk Rantai Pasok Berkelanjutan

oleh -348 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi petani sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Legalitas lahan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi petani sawit swadaya untuk masuk lebih jauh ke dalam sistem rantai pasok sawit berkelanjutan. Selain keterbatasan biaya dan kapasitas, persoalan dokumen serta pemahaman mengenai pentingnya legalitas turut memengaruhi kesiapan petani.

Kepala Sekretariat Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi), Rukaiyah Rafiq, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu hambatan yang perlu diperhatikan ketika petani sawit didorong untuk terlibat dalam sistem keberlanjutan dan ketertelusuran.

Menurut Rukaiyah, petani kerap menghadapi kesulitan ketika harus melakukan pemetaan maupun melengkapi dokumen legalitas lahan. Kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas sekaligus biaya yang harus dikeluarkan petani.

BACA JUGA: Transparansi Upah Jadi Kunci Menahan Pemanen Sawit agar Tidak Pindah Perusahaan

“Yang benar-benar sulit bagi petani adalah pemetaan. Mereka tidak memiliki kapasitas dan juga tidak memiliki uang untuk membuat pemetaan lahannya,” ujar Rukaiyah dalam Join Webinar CPOPC dengan WWF Indonesia, dihadiri InfoSAWIT, Jumat (18/9/2026) di Jakarta.

Pemetaan menjadi penting karena dokumen tersebut dibutuhkan untuk memperjelas lokasi serta status lahan. Tanpa peta, proses petani untuk mengurus berbagai kebutuhan legalitas dan administrasi menjadi lebih rumit.

 

Legalitas Lahan Petani Masih Beragam

Rukaiyah menjelaskan, persoalan legalitas petani sawit tidak selalu berada dalam bentuk dokumen yang seragam. Dalam praktiknya, terdapat petani yang memiliki dokumen atau surat dari pemerintah maupun pemerintah desa yang menjadi dasar pengelolaan lahan.

BACA JUGA: RUU Reforma Agraria Dibahas DPR, Sawit Watch Soroti Perlindungan Buruh dan Konflik Lahan Sawit

Selain itu, terdapat pula lahan yang diperoleh melalui mekanisme pewarisan dari orang tua. Kondisi tersebut membuat status penguasaan dan dokumen lahan petani menjadi beragam.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks petani swadaya yang sebagian belum memiliki kapasitas kelembagaan maupun administrasi yang memadai untuk mengelola legalitas lahannya.

Di sisi lain, petani dapat merasa telah memiliki hak untuk mengelola lahan berdasarkan dokumen yang mereka pegang. Namun, ketika kebutuhan pasar menuntut adanya legalitas dan keterlacakan yang lebih lengkap, dokumen tersebut belum tentu cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan.

BAAC JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 18–24 September 2026 Turun Rp36,02 per Kg

Persoalan biaya kembali menjadi salah satu kendala. Petani membutuhkan sumber daya untuk melakukan pemetaan, mengurus dokumen, serta memenuhi berbagai persyaratan administratif yang berkaitan dengan lahannya.

 

Legalitas Berkaitan dengan Traceability

Rukaiyah menyebut legalitas lahan merupakan salah satu bagian penting sebelum petani dapat memenuhi tuntutan keterlacakan atau traceability dalam rantai pasok sawit.

Bagi pasar yang semakin menuntut asal-usul komoditas dapat diketahui, keberadaan informasi mengenai lokasi kebun dan status lahannya menjadi semakin penting.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun pada Jumat (18/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah

Namun, menurut Rukaiyah, persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan kurangnya dukungan pemerintah. Pengetahuan petani mengenai alasan dan manfaat legalitas juga menjadi bagian dari tantangan yang harus diselesaikan.

Ia menilai pemahaman petani perlu diperkuat agar legalitas tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap lahan yang mereka kelola.

 

Kekhawatiran Petani terhadap Legalitas Lahan

Ada persoalan lain yang turut memengaruhi keputusan sebagian petani untuk mengurus legalitas lahannya. Rukaiyah menyebut sebagian petani justru memiliki kekhawatiran bahwa ketika lahan telah memiliki dokumen legal yang lebih lengkap, tanah tersebut akan lebih mudah dijual kepada pihak lain.

BACA JUGA: CPOPC Dorong Produktivitas Petani Sawit dan Akses Pasar Berkelanjutan

Pandangan tersebut kemudian memengaruhi kemauan sebagian petani untuk mengurus legalitas.

“Kalau mereka sudah memiliki legalitas lahan, mereka berpikir lahan itu akan lebih mudah dijual kepada orang lain,” jelasnya.

Karena itu, menurut Rukaiyah, penguatan legalitas petani sawit tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan administratif. Pendampingan juga diperlukan untuk membangun pemahaman mengenai manfaat legalitas bagi petani dalam jangka panjang.

BACA JUGA: WWF Indonesia: Sawit Indonesia Berpeluang Penuhi EUDR, Petani Jangan Tertinggal

Legalitas, pemetaan dan keterlacakan pada akhirnya menjadi tiga aspek yang saling berkaitan. Ketiganya diperlukan agar petani sawit swadaya dapat semakin terintegrasi dalam rantai pasok yang menuntut informasi mengenai asal-usul komoditas.

Tantangan tersebut menunjukkan bahwa upaya memperluas keterlibatan petani dalam sistem sawit berkelanjutan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada persyaratan pasar, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi, kapasitas teknis dan pemahaman petani di tingkat lapangan. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com