Hilirisasi Sawit Terhambat Regulasi, POPSI Dorong Percepatan Pembaruan Aturan Klasifikasi Produk

oleh -370 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Mansuetus Darto /Ketua Umum POPSI (Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia) dan Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

InfoSAWIT, JAKARTA – Perkembangan industri hilir kelapa sawit dinilai bergerak lebih cepat dibandingkan pembaruan regulasi teknis. Kondisi ini mendorong Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta Kementerian Perindustrian segera memperbarui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.

POPSI menilai kesenjangan antara inovasi produk, klasifikasi regulasi dan proses perdagangan berpotensi menciptakan hambatan ekspor. Dampaknya, menurut organisasi tersebut, tidak hanya dirasakan pelaku industri hilir, tetapi dapat merambat hingga ke petani sawit melalui terganggunya penyerapan tandan buah segar (TBS).

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan, pemerintah perlu memiliki mekanisme yang lebih cepat untuk menguji, mengidentifikasi dan menentukan klasifikasi produk baru berdasarkan karakteristik serta spesifikasi teknisnya.

BACA JUGA: Langkah SPKS Menuju Kepatuhan EUDR: Memperkuat Legalitas, Ketertelusuran, Kelembagaan, Dan Kemitraan Sawit Rakyat

“Kami tidak sedang meminta agar setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang kami dorong adalah agar pemerintah memiliki mekanisme yang cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya,” ujar Darto, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (26/9/2026).

 

Produk Hilir Berkembang, Regulasi Perlu Mengikuti

POPSI mencatat Indonesia telah menghasilkan sekitar 200 jenis produk hilir pada 2024. Sementara itu, Malaysia dalam data historis disebut pernah memiliki hingga 300 produk. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa diversifikasi produk berbasis kelapa sawit terus berlangsung, termasuk pada sektor oleokimia.

Persoalan muncul ketika produk hasil samping, residu, pemurnian maupun fraksinasi baru belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024. Padahal, regulasi tersebut telah mencakup sejumlah produk hasil pengolahan lebih lanjut, seperti Methyl Ester dan Fatty Matter.

BACA JUGA: MPOC Proyeksikan Ekspor Sawit Malaysia Stabil 16 Juta Ton pada 2027

Menurut POPSI, perkembangan teknologi memungkinkan munculnya varian produk, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian lanjutan hingga produk samping yang terus berubah. Karena itu, mekanisme klasifikasi dinilai perlu dibuat lebih responsif terhadap perkembangan industri.

POPSI juga membandingkan kondisi tersebut dengan Malaysia. Melalui Malaysian Palm Oil Board (MPOB), Malaysia disebut telah membangun kapasitas pengujian dan pengembangan metode analisis, termasuk untuk menentukan profil kualitas dan spesifikasi produk oleokimia baru ketika metode resmi belum tersedia.

 

Ekspor Bisa Tertahan karena Klasifikasi

POPSI melihat persoalan menjadi semakin penting ketika suatu produk telah dapat diproduksi secara teknologi, memiliki pasar dan pembeli, tetapi belum memiliki klasifikasi yang memadai. Situasi tersebut dinilai menciptakan kesenjangan antara inovasi, regulasi dan perdagangan.

BACA JUGA: CELIOS Ungkap Sulawesi Lampaui Batas Ekologis Sejak 2024, Industri Ekstraktif Jadi Sorotan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, POPSI mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pengujian laboratorium terhadap produk baru apabila diperlukan. Pengujian tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasi teknisnya.

“Jangan sampai produk sudah bisa dibuat, pembelinya sudah ada, tetapi ekspornya tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui,” kata Darto.

 

Hambatan Hilir Bisa Berdampak ke Petani Sawit

POPSI mengingatkan persoalan regulasi di sektor hilir tidak berdiri sendiri. Jika arus perdagangan terganggu, tekanan dapat muncul pada kapasitas penyimpanan dan persediaan. Kondisi tersebut kemudian berpotensi memengaruhi refinery dan pabrik kelapa sawit dalam menyerap bahan baku.

BACA JUGA: PSR Riau Capai 55.140 Hektare, Dana Peremajaan Sawit Rakyat Tembus Rp1,9 Triliun

Bagi petani sawit, terganggunya penyerapan TBS dapat berujung pada antrean yang lebih panjang di pabrik, kebutuhan mencari pabrik alternatif yang lebih jauh serta meningkatnya biaya transportasi. Dalam policy brief POPSI yang dirujuk dalam siaran pers, kondisi tersebut disebut telah menjadi perhatian, bersamaan dengan penurunan harga TBS, antrean pabrik dan tekanan kapasitas tangki di sejumlah pabrik.

“Kalau tekanan itu sampai ke refinery dan pabrik kelapa sawit, maka kemampuan menyerap TBS petani juga bisa terganggu. Inilah yang kami sebut sebagai persoalan hulu-hilir dalam satu ekosistem sawit,” tegas Darto.

Karena itu, POPSI meminta pemerintah mempercepat pembaruan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, termasuk memasukkan produk baru yang telah diverifikasi secara teknis. Organisasi tersebut juga mendorong evaluasi parameter teknis, pengujian laboratorium bila diperlukan, serta koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Tetap pada Kamis (24/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Stabil

POPSI menilai diperlukan mekanisme pembaruan klasifikasi yang lebih cepat agar inovasi produk sawit tidak tertinggal oleh siklus regulasi. Kebijakan hilirisasi, menurut organisasi petani tersebut, juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap keseluruhan ekosistem sawit, termasuk kemampuan pabrik menyerap TBS dan posisi ekonomi petani. (T2)

 


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com