Dengan demikian, CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO tetap masuk dalam rezim pengendalian ekspor CPO dan melekat pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Namun, dalam perkara ini penyidik menduga terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi disebut sebagai CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306.
Klasifikasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk menghindari ketentuan ekspor yang berlaku bagi CPO. Dengan cara itu, komoditas yang secara substansi merupakan CPO dapat dikeluarkan dari Indonesia seolah-olah merupakan produk residu atau limbah yang tidak berada dalam rezim pengendalian ekspor CPO.
Negara Diduga Dirugikan Rp7,3 Triliun
Penyimpangan tersebut diduga tidak berlangsung secara pasif. Para terdakwa disebut tidak hanya mengetahui ketentuan mengenai ekspor CPO, tetapi juga diduga memiliki peran dalam menyusun, menggunakan, maupun membiarkan mekanisme klasifikasi yang menyimpang tersebut berjalan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,3 triliun.
Selain menghitung kerugian negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp40 miliar, serta tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp696,5 miliar.
BACA JUGA: 2.587 Koperasi Perkebunan Didorong Perkuat Hilirisasi Sawit dan Posisi Petani
Dengan digelarnya sidang perdana pada Selasa (18/8/2026), perkara dugaan korupsi ekspor CPO berkedok POME tersebut memasuki tahapan penting di pengadilan. Jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap 11 terdakwa.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan nantinya akan menguji dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor tersebut, termasuk bagaimana klasifikasi komoditas digunakan serta sejauh mana tindakan para terdakwa berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP. (T2)
