InfoSAWIT, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diduga disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) memasuki tahap persidangan. Sebanyak 11 terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Dilansir InfoSAWIT dari ANTARA, Minggu (16/8/2026), sidang perdana tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO periode 2022-2024.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, ke-11 terdakwa diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan keuntungan bagi diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi. Perkara tersebut menyeret 15 perusahaan dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,3 triliun.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-Agustus 2026 Naik Rp33,58 per Kg
“Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp7,3 triliun,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta.
11 Terdakwa dalam Perkara Ekspor CPO
Sebelas terdakwa yang akan menjalani sidang perdana berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak perusahaan.
Dari unsur pemerintah, terdapat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024 Fadjar Donny Tjahjadi. Selain itu, terdapat Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 14–20 Agustus 2026 Turun Rp32,15 per Kg
Terdakwa lainnya ialah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar.
Sementara dari kalangan korporasi, para terdakwa terdiri atas Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, serta Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.
Berikutnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pada periode 2022-2024 ketika ekspor CPO dan produk turunannya dikendalikan untuk menjaga pasokan minyak goreng di dalam negeri sekaligus menahan gejolak harga.
Pengendalian ekspor dilakukan melalui sejumlah instrumen, antara lain Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan ekspor produk kelapa sawit atau levy.
Dalam ketentuan kepabeanan, CPO diklasifikasikan sebagai komoditas strategis dengan Kode HS 1511. Ketentuan tersebut tidak membedakan CPO berdasarkan tingkat kadar asam lemak bebas atau Free Fatty Acid (FFA).
