InfoSAWIT, JAKARTA – Akses produk minyak sawit Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS) menghadapi tantangan baru. US Customs and Border Protection (CBP) atau Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menerbitkan Withhold Release Orders (WRO) terhadap produk minyak sawit dan turunannya yang diproduksi oleh dua perusahaan perkebunan sawit asal Indonesia, MAR dan HIP.
Melalui kebijakan tersebut, petugas CBP di seluruh pelabuhan masuk AS akan menahan pengiriman produk yang tercakup dalam perintah itu. Langkah ini diambil setelah CBP menyatakan menemukan bukti yang secara wajar mengindikasikan adanya penggunaan kerja paksa dalam proses produksi minyak sawit dan produk turunannya dari kedua perusahaan.
Executive Assistant Commissioner CBP Office of Trade, Susan S. Thomas, menegaskan bahwa eksploitasi pekerja merupakan persoalan serius yang dapat berdampak lebih luas daripada sekadar kondisi di tempat kerja.
“Mengeksploitasi pekerja adalah tindakan yang tidak manusiawi serta merugikan keamanan ekonomi dan nasional kita,” kata Thomas, dilansir InfoSAWIT dari Kompas, Senin (5/10/2026).
Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya merugikan pekerja melalui kondisi kerja dan pengupahan yang tidak layak, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi pelaku usaha dan konsumen di Amerika Serikat.
CBP Temukan Indikator Kerja Paksa
CBP menerbitkan WRO terhadap MAR dan HIP berdasarkan ketentuan 19 U.S.C. 1307, yang melarang impor barang ke Amerika Serikat apabila seluruh atau sebagian proses produksinya menggunakan kerja paksa.
BACA JUGA: Ekspor Indonesia Agustus 2026 Tembus US$26,61 Miliar, Naik 6,72 Persen
Dalam peninjauannya terhadap praktik produksi minyak sawit di Indonesia, CBP menggunakan beragam bahan bukti. Sumber yang ditelaah meliputi transkrip wawancara, slip pembayaran upah, informasi mengenai kuota panen, foto, laporan organisasi nonpemerintah dan lembaga pemerintah, pemberitaan media, serta penelitian akademis.
Berdasarkan penilaian terhadap bukti tersebut, CBP menyatakan menemukan sejumlah indikator kerja paksa sebagaimana ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Pada MAR, CBP mengidentifikasi sembilan indikator, yakni penahanan upah, jeratan utang, penipuan, penahanan dokumen identitas, isolasi, lembur berlebihan, intimidasi dan ancaman, kondisi kerja serta tempat tinggal yang tidak layak, dan penyalahgunaan kerentanan pekerja.
Sementara itu, pada HIP, CBP menyebut terdapat tujuh indikator kerja paksa. Indikator tersebut mencakup jeratan utang, penahanan upah, penipuan, lembur berlebihan, kondisi kerja dan tempat tinggal yang tidak layak, intimidasi dan ancaman, serta penyalahgunaan kerentanan pekerja.
CBP menilai keseluruhan fakta yang dikumpulkan memberikan dasar yang wajar untuk menduga adanya praktik kerja paksa, yang didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan secara tidak sukarela di bawah ancaman hukuman. Lembaga tersebut juga menyatakan data perdagangan menunjukkan produk yang masuk dalam cakupan WRO sedang atau berpotensi diimpor ke pasar AS.
Pengiriman Bisa Ditahan, Importir Punya Pilihan
Penerbitan WRO membuat pengiriman minyak sawit dan produk turunannya yang tercakup dalam kebijakan tersebut berisiko ditahan saat tiba di pelabuhan masuk Amerika Serikat.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Oktober 2026 Naik, BK US$178 dan PE US$130,269 per Ton
CBP menyebut importir yang barangnya ditahan memiliki beberapa pilihan. Mereka dapat mengajukan permohonan untuk menghancurkan atau mengekspor kembali barang tersebut. Importir juga dapat berupaya menyerahkan bukti bahwa produk yang dikirim tidak diproduksi menggunakan kerja paksa.
Mekanisme WRO memungkinkan CBP menahan barang ketika tersedia informasi yang menunjukkan dugaan wajar bahwa produk tersebut dibuat dengan menggunakan kerja paksa. Kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan 19 U.S.C. 1307 untuk mencegah masuknya barang hasil kerja paksa ke pasar AS.
CBP menjelaskan, informasi mengenai dugaan kerja paksa dapat diterima dari berbagai sumber, termasuk lembaga pemerintah, media, organisasi nonpemerintah, dan masyarakat.
BACA JUGA: DSI Uji Platform NADI, Tata Kelola Ekspor Sawit Didorong Lebih Transparan
Dengan tambahan WRO terhadap MAR dan HIP, CBP menyatakan kini mengawasi dan menegakkan 60 WRO serta delapan temuan berdasarkan ketentuan 19 U.S.C. 1307.
Tantangan bagi Rantai Pasok Sawit
Kasus ini menempatkan persoalan ketenagakerjaan sebagai salah satu aspek penting dalam perdagangan minyak sawit internasional. Selain aspek produksi dan pemenuhan permintaan pasar, praktik ketenagakerjaan dalam rantai pasok juga menjadi perhatian otoritas perdagangan di negara tujuan.
Bagi perusahaan yang produknya tercakup dalam WRO, penahanan pengiriman dapat menghambat akses ke pasar AS hingga persyaratan yang ditetapkan otoritas terkait dapat dipenuhi.
BACA JUGA: Teladan Prima Agro Tetapkan Dividen Interim Rp258,93 Miliar, Dibayar Oktober 2026
Penerbitan WRO terhadap MAR dan HIP sekaligus menunjukkan bahwa dugaan praktik kerja paksa dapat berujung pada tindakan penegakan di perbatasan. Karena itu, pemenuhan standar ketenagakerjaan dan transparansi rantai pasok menjadi isu penting bagi keberlanjutan perdagangan produk sawit Indonesia di pasar global. (T1)




















