InfoSAWIT, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, meminta pemerintah lebih mempertimbangkan kondisi dan keterbatasan petani sawit sebelum menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit nasional. Menurutnya, petani merupakan bagian penting dari rantai pasok sawit yang perlu mendapatkan perhatian dalam setiap proses penyusunan regulasi.
Gulat menegaskan, kebijakan yang dibuat pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi petani di lapangan.
Terlebih munculnya surat edaran dari Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan di Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, telah menimbulkan kekahawatirahn kepada petani, lantaran kedepan pabrik kelapa sawit diwajibkan menyerap minimal 30% Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang berasal dari kebun yang sudah bersertifikat ISPO.
BACA JUGA: Media Perkebunan Apresiasi Penas III Apkasindo, Dorong Penguatan Kapasitas Petani Sawit
“Dengan keterbatasan sumber daya, akses, dan kemampuan ekonomi, petani membutuhkan kebijakan yang memberikan kepastian sekaligus membuka ruang bagi keberlanjutan usaha perkebunan mereka,” katanya pada Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia (PENAS) III yang digelar di Jakarta, dihadiri InfoSAWIT, Rabu (28/10/2026).
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan dampak regulasi terhadap keberlangsungan usaha petani, terutama ketika kebijakan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Menurut Gulat, persoalan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan perlu ditangani dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing pihak. Petani tidak semestinya menjadi kelompok yang menanggung beban kebijakan tanpa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan kondisi dan persoalan yang mereka hadapi.
BACA JUGA: Malaysia Perkuat Hilirisasi Sawit, Bidik Produk Farmasi dan Nutraceutical Bernilai Tinggi
Karena itu, ia meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan organisasi petani sebelum merumuskan kebijakan baru. Pelibatan petani dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada perkebunan kelapa sawit.
Petani dan Agenda Kemandirian Pangan
Gulat turut menekankan pentingnya menempatkan petani sawit sebagai bagian dari pertimbangan dalam agenda pembangunan nasional. Ia berharap kebijakan pemerintah dapat berjalan seiring dengan upaya mendukung program Presiden Prabowo Subianto, termasuk agenda penguatan kemandirian pangan dan pembangunan ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Agus Sardjono, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang disebut turut memberikan perhatian terhadap petani melalui karya tulisnya dalam bentuk novel. Apresiasi itu menjadi pengingat bahwa persoalan petani sawit membutuhkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
BACA JUGA: Ateng Sutisna Desak Evaluasi Dana Sawit dan Percepatan Eksekusi Putusan Karhutla
Bagi Apkasindo, keterlibatan petani dalam proses penyusunan kebijakan menjadi hal penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan mampu menjawab persoalan di lapangan. Dengan demikian, upaya penataan industri sawit nasional dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan petani sebagai salah satu pelaku utama sektor perkebunan. (T2)
















