InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menelusuri dugaan praktik usaha pertambangan di sejumlah perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi di luar izin pemerintah. Pemeriksaan tersebut menyasar sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan asing yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha di luar perizinan yang dimiliki.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan jajaran internal Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026), Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang diduga turut menjalankan aktivitas pertambangan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode IV Oktober 2026 Naik, Umur 10–20 Tahun Capai Rp3.748,80 per Kg
Menurut Bahlil, laporan awal dari tim Gakkum menunjukkan adanya sejumlah perusahaan yang tengah menjalani proses pendalaman karena diduga melakukan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan pemerintah.
Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup perizinan yang dimiliki. Perusahaan yang hanya mengantongi izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit tidak dapat menggunakan izin tersebut sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan usaha lain yang memerlukan perizinan tersendiri.
“Kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, nggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,” tegas Bahlil dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Selasa (27/10/2026).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Senin (26/10/2026), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
Pemerintah, lanjutnya, telah menerima laporan mengenai beberapa perusahaan asing yang berpotensi melakukan aktivitas di luar izin usaha mereka. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan bentuk kegiatan yang dijalankan serta kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan.
Pengawasan Perizinan Perkebunan dan Pertambangan
Rencana pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam. Pemerintah ingin memastikan setiap aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai dengan izin dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, kepatuhan terhadap perizinan menjadi aspek penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah pemanfaatan lahan dan sumber daya alam di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Pemerintah Percepat PSN Sawit, Legalitas Kebun Rakyat dan Kemitraan Jadi Prioritas
Apabila suatu perusahaan menjalankan kegiatan perkebunan sekaligus pertambangan, masing-masing aktivitas harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, legalitas kegiatan usaha dapat diperiksa berdasarkan izin yang dimiliki dan aktivitas nyata di lapangan.
Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap sejumlah perusahaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan. Hasil pendalaman tim Gakkum dan Kementerian ESDM akan menjadi bagian penting untuk menentukan tindak lanjut pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti menjalankan kegiatan di luar izin.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola sumber daya alam agar kegiatan usaha berjalan tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi kepentingan nasional. (T2)



















