Ateng Sutisna Desak Evaluasi Dana Sawit dan Percepatan Eksekusi Putusan Karhutla

oleh -177 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna.

InfoSAWIT, JAKARTA – Tata kelola dana perkebunan kelapa sawit kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mengevaluasi penyaluran dana perkebunan sekaligus mempercepat pelaksanaan putusan pengadilan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ateng, dukungan pembiayaan terhadap industri sawit harus berjalan seiring dengan penegakan hukum lingkungan. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan dana publik memberikan manfaat bagi industri dan petani, tetapi juga menjamin kewajiban pemulihan lingkungan yang telah diputus pengadilan benar-benar dilaksanakan.

“Negara harus mampu menjelaskan bagaimana dana puluhan triliun rupiah dapat disalurkan untuk mendukung industri, tetapi kewajiban lingkungan yang sudah diputus pengadilan justru masih menghadapi hambatan. Penyaluran dana harus diikuti ketegasan dalam menagih tanggung jawab,” tegas Ateng, dikutip InfoSAWIT dari laman Fraksi PKS, Rabu (28/10/2026).

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode IV Oktober 2026 Naik, Umur 10–20 Tahun Capai Rp3.748,80 per Kg

 

Pembiayaan Biodiesel dan Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Sorotan

Ateng turut menyoroti perubahan mandat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024. Perubahan tersebut memperluas cakupan pengelolaan dana perkebunan sehingga menuntut tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat bagi pekebun serta keberlanjutan lingkungan.

Salah satu aspek yang dinilai perlu dievaluasi adalah komposisi penggunaan dana, khususnya besarnya pembiayaan program biodiesel dibandingkan dengan dukungan yang bersentuhan langsung dengan perkebunan rakyat.

Berdasarkan Laporan Kinerja BPDPKS 2024, pembayaran pembiayaan biodiesel tercatat mencapai Rp28,81 triliun. Sementara itu, akumulasi penyaluran dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) hingga akhir 2025 tercatat sebesar Rp12,87 triliun, dengan jangkauan sekitar 180 ribu pekebun.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Senin (26/10/2026), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah

Ateng menegaskan, program biodiesel tetap memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional. Namun, besarnya pembiayaan untuk program tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan pengelolaan dana perkebunan.

“Biodiesel penting bagi ketahanan energi, tetapi keberhasilan kebijakan sawit tidak boleh hanya diukur dari besarnya penyaluran pembiayaan,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah mengevaluasi efektivitas penggunaan dana agar manfaatnya dapat dirasakan secara proporsional, termasuk melalui penguatan program PSR dan dukungan terhadap praktik perkebunan yang berkelanjutan.

BACA JUGA: BPDP dan Ditjenbun Bersama PT CWE Melatih 167 Petani Sawit Bengkulu Membuat Pupuk Organik

 

Putusan Karhutla Senilai Rp6,1 Triliun Perlu Ditindaklanjuti

Selain mengevaluasi pembiayaan, Ateng meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan putusan perkara perdata karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengacu pada rangkuman Greenpeace atas perkara hingga 2024, terdapat 18 putusan perdata karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai sekitar Rp6,1 triliun. Namun, angka tersebut tidak serta-merta mencerminkan seluruh kewajiban yang belum dibayar karena sebagian pembayaran telah dilakukan.

Karena itu, menurut Ateng, pemerintah perlu membuka data terbaru mengenai posisi kewajiban setiap pihak yang telah dijatuhi putusan, pembayaran yang diterima negara, serta pelaksanaan pemulihan lingkungan.

BACA JUGA: Pemerintah Percepat PSN Sawit, Legalitas Kebun Rakyat dan Kemitraan Jadi Prioritas

“Kementerian tidak boleh berhenti setelah memenangkan gugatan. Masyarakat perlu tahu apakah putusan sudah dieksekusi, berapa yang sudah dibayar, dan apakah lingkungan sudah dipulihkan,” tegasnya.

Transparansi tersebut dinilai penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana putusan pengadilan benar-benar memberikan dampak terhadap penegakan hukum dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Ateng juga menekankan bahwa penagihan kewajiban harus dilakukan berdasarkan putusan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak pihak ketiga serta prinsip pertanggungjawaban badan usaha.

BACA JUGA: Pakar: Cangkang Sawit Berpotensi Menjadi Sumber Pendapatan Tambahan Pabrik Kelapa Sawit

 

Pemerintah Diminta Tetapkan Target 30 dan 90 Hari

Untuk mempercepat penyelesaian perkara, Ateng mengusulkan agenda kerja yang memiliki target waktu dan dapat dipantau masyarakat.

Dalam 30 hari, pemerintah didorong mengumumkan daftar perkara karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang dihukum, nilai kewajiban, jumlah pembayaran yang telah diterima, status pemulihan lingkungan, serta kendala pelaksanaan putusan.

Selanjutnya, dalam 90 hari, pemerintah diminta menyampaikan perkembangan penelusuran aset dan langkah eksekusi sesuai dengan hukum acara yang berlaku.


Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com