InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk November 2026 sebesar Rp14.312 per liter, belum termasuk ongkos angkut. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 November 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan program mandatori biodiesel nasional.
Penetapan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nomor B-3659/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi.
Dilansir InfoSAWIT, dari surat itu disebutkan, besaran HIP biodiesel November 2026 dihitung berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 mengenai HIP BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar. Sementara itu, perhitungan ongkos angkut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
BACA JUGA: Ekspor Lemak dan Minyak Nabati Indonesia Tembus US$29,31 Miliar hingga September 2026
Berdasarkan lampiran perhitungan pada surat tersebut, rata-rata harga CPO di Kantor Pemasaran Bersama (KPB) selama periode 25 September hingga 24 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp14.926 per kilogram.
Adapun formula perhitungan HIP biodiesel menggunakan rata-rata harga CPO KPB yang ditambah konversi sebesar US$85 per ton, kemudian dikalikan faktor konversi 870 kilogram per meter kubik, serta ditambah ongkos angkut.
Dalam perhitungan nilai kurs, pemerintah menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia selama periode 25 September hingga 24 Oktober 2026 sebesar Rp17.942 per dolar AS. Besaran ongkos angkut mengacu pada batas maksimal yang ditetapkan dalam ketentuan Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 6–12 November 2026 Turun Rp0,53 per Kg
Dengan demikian, HIP biodiesel sebesar Rp14.312 per liter tersebut merupakan nilai dasar sebelum penambahan ongkos angkut. Besaran akhir yang berlaku dalam transaksi akan memperhitungkan komponen biaya pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan HIP biodiesel setiap bulan menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan program mandatori biodiesel. Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan industri kelapa sawit nasional, mengingat minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menjadi bahan baku utama dalam produksi biodiesel berbasis sawit. (T2)

















