InfoSAWIT, KUALA LUMPUR – Pemerintah Indonesia telah mengajukan gugatan senilai RM 293,67 juta terhadap anak usaha perkebunan kelapa sawit milik Grup TDM Bhd, yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), lantaran diduga bertindak secara ilegal sehubungan dengan insiden kebakaran di lahan anak perusahaan berlokasi di provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2019 lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim, sanksi tersebut diajukan akibat kerugian atas hilangnya ekologi, kerugian ekonomi dan biaya kompensasi untuk verifikasi dampak lingkungan, catat pihak TDM dalam sebuah pernyataan di Bursa Malaysia.
Klaim itu juga termasuk kompensasi sebanyak RM 214,29 juta untuk memperbaiki area sawit seluas 2.560 ha yang terkena kebakaran, yang mana saham perusahaan sekitar 59,67% dimiliki oleh pemerintah negara bagian Terengganu.
Pihak TDM mengatakan, sedang menganalisis potensi dampak finansial dan operasional dari gugatan tersebut. “Sampai dengan tanggal pengumuman ini, tidak ada dampak material terhadap operasional perusahaan sawit RKA untuk tahun buku saat ini,” catat pihak TDM seperti dilansir The Edge Market.
Lebih lanjut tutur pihak TDM, berdasarkan nasihat kuasa hukum RKA, perusahaan yakin ada alasan untuk membela dan menolak klaim tersebut. Kasus ini telah diperbaharui untuk sidang pertama yang akan dilakukan pada 10 Januari mendatang. (T2)