WALHI: Paska Pencabutan Izin Perlu Dilanjut Pemulihan Hak Rakyat dan Lingkungan

oleh -701 Dilihat
Dok. Ist

InfoSAWIT, JAKARTA – Langkah pemerintah mencabut 2.078 izin pertambangan, 192 izin di sektor kehutanan dan 137 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan merupakan langkah yang cukup baik dan patut diapresiasi. Namun hal yang paling penting selanjutnya adalah bagaimana proses ini menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta.

Agar pencabutan izin ini dapat menjadi resolusi konflik, maka yang pertama harus dilakukan oleh pemerintah adalah membuka informasi terkait perusahaan-perusahaan apa serta di mana saja yang telah dicabut. Untuk mengetahui mana-mana saja perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat, sehingga selanjutnya tanah-tanah tersebut dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk Pemulihan terhadap hak Rakyat yang selama ini dirampas oleh Negara melalui skema Perizinan.


Dikatakan Uli Arta Siagian, pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, selain langkah untuk menyelesaikan konflik agraria, pencabutan ini tidak boleh serta merta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkannya, merujuk pada pertanggungjawaban mutlak, baik terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul ataupun upaya pemulihan lingkungan hidup.

“Izin-izin di sektor kehutanan misalnya, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. Jika perusahaan sektor kehutanan tersebut selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah Kelola rakyat tersebut kepada rakyat” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Uli juga menambahkan, selain izin-izin di sektor kehutanan, izin HGU perkebunan yang telah dicabut, jika izin tersebut adalah izin yang selama ini berkonflik dengan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat. Jika konsesi izin tersebut berada di Kawasan penting dan genting maka harus dipulihkan.

Sementara Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi mengingatkan,  pencabutan izin sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah langkah Pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam atau sebagai bentuk evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap perizinan pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan.

Sebab itu, saran Zenzi, Presiden sebaiknya melakukan kegiatan evaluasi dan pencabutan izin ini dapat dilakukan secara terus menerus dan berkala dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin yang tidak aktif atau tidak dikelola oleh pemilik izin, namun juga izin yang berkonflik dengan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta bencana Ekologis.

“Presiden juga harus memastikan kepada Kementerian yang terkait untuk tidak menerbitkan dan melelang izin baru di wilayah izin yang telah dicabut. Sehingga tujuan untuk memperbaiki tata kelola terkait Sumber daya alam dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud,” tandas dia. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com