InfoSAWIT, JAKARTA – Pada awal tahun 2022, Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menter! Keuangan No. 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.
Dalam beleid tersebut mencatat perubahan ketentuan besaran tarif bea keluar untuk barang ekspor dari produk kelapa sawit. Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang menjadi perubahan ketiga dari PMK No. 13/2017 tersebut, perubahan tarif bea keluar dilakukan untuk mendorong ekspor komoditas industri berbahan dasar kelapa sawit. Menurutnya, peningkatan ekspor diperlukan untuk menambah devisa negara.
“Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit,” demikian seperti tercatat dalam beleid tersebut yang didapat InfoSAWIT.
Dalam beleid ini hanya terdapat perubahan tarif bea keluar untuk cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Produk tersebut termasuk dalam pos tarif ex 1404.90.91.
BACA JUGA : Bea Keluar (BK) CPO Periode 9-15 Agustus 2022 Ditetapkan US$ 52/ton
Bea keluar atas produk tersebut diatur dalam 12 tarif berdasarkan harga referensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dalam PMK 1/2022, besaran tarifnya lebih rendah dibandingkan patokan dalam beleid sebelumnya. Tarif bea keluar akan makin besar jika harga referensi CPO juga makin tinggi.
Misalnya, pada produk dengan harga referensi sampai dengan US$750, tarif bea keluarnya kini menjadi US$ 3/ton dari sebelumnya US$ 7/ton. Adapun jika harga harga referensi CPO mencapai US$ 1.250, tarif bea keluarnya kini sebesar US$ 13/ton dari sebelumnya US$ 30/ton. (T2)