InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mengugat perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.
KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT. ABS senilai Rp.752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.
Dikatakan Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. “Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, kata Ridho Sani, di Jakarta (17/1/2022), dalam laman resmi KLHK.
BACA JUGA : KLHK Sebut 3,37 Juta Ha Kebun Sawit Terdapat di Sejumlah Kawasan Hutan
Lebih lanjut kata Ridho, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. “Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan,informasi saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.
“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin.
Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan di Bursa Malaysia, Grup TDM Bhd, induk usaha dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), menyatakan pihaknya diduga bertindak secara ilegal sehubungan dengan insiden kebakaran di lahan anak perusahaan berlokasi di provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2019 lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan saanksi lantaran kerugian atas hilangnya ekologi, kerugian ekonomi dan biaya kompensasi untuk verifikasi dampak lingkungan, catat pihak TDM dalam sebuah.
Klaim itu juga termasuk kompensasi sebanyak RM 214,29 juta untuk memperbaiki area sawit seluas 2.560 ha yang terkena kebakaran, yang mana saham perusahaan sekitar 59,67% dimiliki oleh pemerintah negara bagian Terengganu. (T2)