Kemendag Bakal Tetapkan Harga CPO Rp 9.300/kg, Tekan Harga Minyak Goreng Sawit

oleh -1.500 Kali Dibaca
info sawit
Dok. Istimewa / Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan  Domestic Market Obligation (DMO) 20% atau sekitar 7 jutua ton dari total ekspor minyak sawit Indonesia sebanyak 35 juta ton di 2021 lalu, lantas pemerintah juga menerapkan Domestic Price Obligation (DPO) untuk penetapan harga CPO dan olein di dalam negeri.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp 9.300/kg untuk dan harga olein Rp 10.300/liter,” ungkap menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi per yang dihadiri InfoSAWIT, Kamis (27/1/2022).

Cara demikian dikatakan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, akan bisa menurnkan harga bahan baku minyak goreng sawit.  “Harapannya harga minyak goreng akan menurun seiring dengan menurunnya harga bahan baku,” katanya.

Setelah kebijakan ini diterapkan, maka harga eceran tertinggi minyak goreng sawit ditetapkan, untuk minyak goreng sawit kemasan premium ditetapkan Rp 14.000/liter, sementara minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan untuk minyak goreng curah Rp 10.500/liter.

BACA JUGA : Mengelola Kebun Sawit di Lahan Berbukit, Hasil Produksi Tetap Melangit

Lebih lanjut tutur Oke, penerapan DMO ini berlaku untuk untuk 4 produk kelapa sawit sesuai dengan Permendag No 2 Tahun 2022, yakni minyak sawit mentah (CPO), RBD Palm Olein (minyak goreng sawit), Used Cooking Oil (minyak jelantah)  dan Residu. 

Lantas tutur Oke, dengan kebijakan DPO ini harga minyak sawit akan ditetapkan dengan harga di dalam negeri. “Kita akan tetapkan Domestic Price Obligation, bila ini sudah berjalan maka secara otomatis, harga minyak goreng sawit akan mengacu pada harga yang ditetapkan,” katanya.Kebijakan ini diyakini Oke, tidak akan berpengaruh terhadap kebijakan Bea keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (Pungutan BPDPKS) yang telah berjalan. Alasannya setiap barang yang hendak di ekspor mesti menyisakan sekitar 20% untuk kebutuhan dalam negeri. “Cara ini juga untuk menghindari terjadinya ekspor minyak goreng (olein) ke luar negeri,” tandas Oke. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com