InfoSAWIT, JAKARTA – Mengenai perkembangan investigasi perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha pada industri minyak goreng, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean menjelaskan, proses penyelidikan masih berlangsung hingga 6 Juli mendatang, sebelum diputuskan apakah akan ditingkatkan statusnya pada proses persidangan atau tidak.
lebih lanjut tutur Dalam proses, KPPU telah melakukan pemanggilan atas 41 (empat puluh satu) pihak, termasuk atas 8 (delapan) kelompok besar produsen minyak goreng. Dua puluh tujuh pihak telah memenuhi panggilan KPPU tersebut.
Empat belas diantaranya merupakan produsen minyak goreng sawit, yakni PT. Agro Makmur Raya, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Agrindo Indah Persada, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Incasi Raya, PT. Selago Makmur Plantation, PT. Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Nubika Jaya, PT. Pelita Agung Agriindustri, PT. Permata Hijau Sawit, dan PT Pacific Medan Industri.
Merujuk informasi dari KPPU, proses penyelidikan masih terus dilakukan dengan melakukan pemanggilan para pelaku usaha lainnya.
Ukay Karyadi menyampaikan, agar masyarakat mendukung KPPU dalam penanganan isu ini karena sampai kapan pun industri minyak goreng sawit tidak akan berubah apabila industri di hulunya tidak dilakukan penataan.
“Sebagai produsen terbesar sawit di dunia, seharusnya Indonesia bisa menjadi penentu harga pasar CPO di dunia. Harga minyak goreng naik karena harga internasional tinggi tidak bisa menjadi alasan yang diterima,” tandas Ukay. (T2)
Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT Edisi Juni 2022