InfoSAWIT, JAKARTA – Konflik lahan di perkebunan kelapa sawit kerap terjadi, tak hanya antara lahan masyarakat, antara perusahaan pun terkadang tumpang tindih. Lantas bagaiamana solusinya?
Dalam lama resmi Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI menyebut, Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, ini sesuai dengan amar putusan Yurisprudensi no. 5/Yur/Pdt/2018
Dalam pengantarnya Mahkamah Agung mencatat, Idealnya, satu bidang tanah hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun, pada kenyataanya, sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda. Terhadap tanah yang sama, terdapatlebih dari sertifikat tetapi beda pemilik. Adanya sertifikat ganda tentumelahirkan konflik dan saling klaim kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam sertifikat.
BACA JUGA: Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit Bakal Direvisi, Tapi Tidak Buru-Buru
Pertanyaannya adalah, apabila terjadisengketa atas tanah karena adanya sertifikat yang lebih dari satu atas tanahyang sama, sertifikat mana yang akan diakui legalitasnya?
Sikap hukum MahkamahAgung, bahwa apabila terdapatsertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, telah menjadi yurisprudensi tetap. “Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015,” demikian catat Yurisprudensi Mahkamah Agung yang dikutip InfoSAWIT, dalam laman resminya. (T2)