Ada Serifikat Ganda untuk Satu Lahan, Ini Yurisprudensi Mahkamah Agung

oleh -6.263 Kali Dibaca
infosawit
Dok. Istimewa

InfoSAWIT, JAKARTA – Konflik lahan di perkebunan kelapa sawit kerap terjadi, tak hanya antara lahan masyarakat, antara perusahaan pun terkadang tumpang tindih. Lantas bagaiamana solusinya?

Dalam lama resmi Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI menyebut, Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, ini sesuai dengan amar putusan Yurisprudensi no. 5/Yur/Pdt/2018

Dalam pengantarnya Mahkamah Agung mencatat, Idealnya, satu bidang tanah hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun, pada kenyataanya, sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda. Terhadap tanah yang sama, terdapatlebih dari sertifikat tetapi beda pemilik. Adanya sertifikat ganda tentumelahirkan konflik dan saling klaim kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam sertifikat.

BACA JUGA: Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit Bakal Direvisi, Tapi Tidak Buru-Buru

Pertanyaannya adalah, apabila terjadisengketa atas tanah karena adanya sertifikat yang lebih dari satu atas tanahyang sama, sertifikat mana yang akan diakui legalitasnya?

Sikap hukum MahkamahAgung, bahwa apabila terdapatsertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, telah menjadi yurisprudensi tetap. “Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015,” demikian catat Yurisprudensi Mahkamah Agung yang dikutip InfoSAWIT, dalam laman resminya. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com