InfoSAWIT, JAKARTA – Guna memenuhi komitmen berkelanjutan, pengembangan perkebunan kelapa sawit kini mesti lolos skim Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sebab itu generasi penerus sektor kelapa sawit perlu pula dibekali informasi tentang praktik berkelanjutan, supaya pengembangan sawit layak lingkungan dan sosial bisa terwujud.
Pada tahun 2009, pemerintah republik Indonesia mulai memastikan semua pengusaha kelapa sawit memenuhi standar perkebunan sawit yang diatur dalam Indonesia Sustainable Palm Oil atau disingkat ISPO.
ISPO merupakan sistem usaha dibidang perkebunan kelapa sawit yang memastikan proses usaha itu layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Penulis mengalami situasi dimana praktik-praktik usaha perkebunan sebelum era paradigm keberlanjutan sangat tidak ramah lingkungan dan sosial.
BACA JUGA: Begini Caranya Supaya Pengelolaan Dump Truck Efisien Di Kebun Sawit
Eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kepentingan bisnis kelapa sawit hanya menguntung pemilik modal saja mengabaikan aspek-aspek lingkungan , masyarakat, tenaga kerja serta masyarakat adat.
Semakin disadari bahwa praktik- praktik eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan profit saja dan abai terhadap isu-isu keberlanjutan akan berdampak negatif pada lingkungan dan sosial.
Sesuai amanat UUD yakni ayat 4 pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen, yang menyebutkan, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Dikala Petani Sawit Membirukan Kotawaringin Barat
Secara umum tujuan ISPO adalah untuk meningkatkan kepedulian pentingnya memproduksi kelapa sawit berkelanjutan, meningkatkan kompetisi minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, dan mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Regulasi terkait ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian, dalam perjalanannya Peraturan Menteri Pertanian yang terkait ISPO mengalami beberapa kali perubahan diantaranya, Permentan Nomor. 19/Permentan/OT.140/3/2011, Permentan Nomor. 11/Permentan/OT.140/3/2015.
Lantas terbaru melalui Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, yang kemudian diatur secara teknis melalui Permentan Nomor 38 Tahun 2020.
BACA JUGA: Kemendag Tetapkan Rasio Pengali Ekspor Minyak Sawit Jadi 6 Kali, Per Januari 2023
Dikarenakan kebijakan ini bersifat wajib bagi usaha perkebunan sawit dan ada sanksinya…(*)
Penulis: Ketua Komite Hukum Indonesian Planters Society (IPS) /Jaya Selwan M.M.,M.H.