InfoSAWIT, MAMUJU TENGAH – Kejadian bentrokan sengketa lahan sawit berujung Ketua Kelompok Tani (Poktan) berinisial A di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka baru. Tersangka dianggap sebagai provokator kericuhan.
Diungkapkan Dirkrimum Polda Sulbar Kombes I Nyoman Artana, tersangka A terbukti sebagai dalang dari peristiwa bentrok maut tersebut setelah menjalani pemeriksaan. Dimana A memiliki peran dalam mengumpulkan dan menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan. “sosok A ini yang mengumpulkan dan mengarahkan warga untuk melakukan penyerangan,” jelasnya seperti dilansir Detik, Kamis (19/1/2023).
Tidak itu saja, setelah pemeriksaan Polisi juga menetapkan dua tersangka baru lainnya berinisial H dan K. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian untuk mencegah bentrok susulan.
BACA JUGA: Poktan Berkah Jaya Remajakan Kebun Sawit Didukung Dana Hibah BPDKS Rp 20,6 Milyar
“Dua tersangka terlibat melakukan penganiayaan. Masih ada di sana (aparat menjaga), kami mengimbau juga agar warga tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan 7 orang tersangka dalam bentrokan maut sengketa lahan sawit. Peristiwa bentrok itu terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Mateng pada Sabtu (14/1/2023) lalu.
“Setelah dilaksanakan gelar perkara penetapan 7 orang sebagai pelaku atau tersangka,” kata Nyoman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA: SPKS di Wilayah Sulawesi Barat Resmi Terbentuk, Perkuat Kelembagaan Petani Sawit Swadaya
Nyoman menuturkan sebanyak 37 warga yang terlibat bentrok telah diperiksa. Pihaknya kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka masing-masing berinisial ARD, AL, SM, DL, JD, AD dan AM.
Adapun pemicu bentrokan karena perebutan lahan sawit. Insiden itu menyebabkan satu orang tewas berinisial HM dan 4 lainnya terluka. (T2)