Tiga Catatan Penting Apkasindo Untuk Sawit Indonesia, Dari Pupuk, PSR Hingga Sawit Dalam Kawasan Hutan

oleh -21.493 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT/Ketua Apkasindo, Gulat Manurung, bersama anak-anak petani sawit di AKPY- Yogyakarta, Program Beasiswa BPDPKS

Melihat kinerja capaian PSR Program Strategis Presiden Jokowi, dari tahun ke tahun yang selalu menurun dan puncaknya adalah tahun 2022 lalu yang hanya mencapai 9,8% dari target 180.000 hektar, ungkap Gulat, membuat semua entitas sawit terkejut dan membuat pihak Uni Eorpa (UE) pun bergembira. Padahal semua istilah sudah dipakai untuk mencapai target. Dari mulai percepatan PSR-lah, pemberdayaan kebun sawit rakyat-lah, GAP-lah, sosialisasi PSR-lah dan lain-lain sebagainya. Istilah yang belum digunakan tinggal Turbolisasi PSR.

“Apapun istilah yang dipakai tidak akan berpengaruh ke capaian target sepanjang regulasi yang mengatur persyaratan PSR tersebut tidak masuk akal untuk kalangan dan level kami petani sawit,” jelas Gulat.

Sejak Permentan 03 tahun 2022 lahir (Februari), sudah diperkirakan akan terjadi perlambatan PSR, terkhusus dimasukkannya bebas gambut sebagai persyaratan dan akhirnya menuai protes luar biasa petani sawit. Dan untungnya, tutur Gulat, Kementerian Pertanian sudah merespon protes petani perihal aturan bebas gambut tersebut meskipun KLHK merasa tidak pernah mengusulkan perihal gambut tersebut masuk peryaratan PSR.

BACA JUGA: Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi Dilarang Jual Ke Petani Sawit

Selesai hambatan satu, muncul lagi hambatan baru. Akhir tahun 2022 lalu, muncul lagi Surat Edaran dari Kementerian ATR BPN Nomor 396/SE.300.UK/X/2022, tentang Permohonan dukungan fasilitasi dalam rangka program PSR.

Lantas catatan Ketiga, menilik capaian penyelesaian klaim sawit dalam Kawasan hutan melalui Pasal 110A dan 110B (UUCK). Dari SK KLHK Tahap I-IX, menurut rekapitulasi DPP APKASINDO (2023), diketahui bahwa totalnya sudah mencapai 1,8 juta ha dari total klaim sawit dalam Kawasan hutan seluas 3,4 juta ha. “Artinya yang 3,4 juta ha ini harus di clearkan sampai Nopember 2023 sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh KLHK,” jelas Gulat.

Namun demikian berdasarkan rekap internal Apkasindo mencatat, dari 1,8 juta ha tersebut ternyata didominasi oleh korporasi sawit seluas 1,2 juta ha (65,64%), BUMN Sawit 147 ribu ha (7,94%) dan petani sawit hanya 281 ribu ha (15,17%).

BACA JUGA: Pelaku Sawit dan Pemerintah Sinergi Turunkan Emisi Karbon

“Kami tidak mempermasalahkan tingginya capaian korporasi dalam gerbong UUCK ini, karena memang hal itu wajar dengan kemampuan manajemen perusahaan tersebut (tim legal). Tapi bagaimana dengan kami petani sawit, siapa yang menolong kami?” tanya Gulat.

Sebab itu dengan menilik berbagai sumber data bahwa dari 3,4 juta ha sawit dalam Kawasan hutan tersebut, korporasi hanya 36% (1,224 juta ha). Artinya bahwa lahan sawit korporasi sudah selamat melalui gerbong UUCK. Sedangkan petani sawit masih tersisa (belum masuk gerbong) seluas 1,8 juta ha lagi dan batas waktu ultimum remedium akan berakhir Nopember 2023. “Jika tidak tuntas apa yang terjadi?” kata Gulat.

Capaian PSR juga dipengaruhi oleh semakin intensnya APH (aparat penegak hukum) melakukan pemeriksaan pelaksanaan PSR meskipun BPK atau konsultan yang ditunjuk oleh BPDPKS untuk mengaudit PSR sudah mengatakan clear.

BACA JUGA: Masih Ada Kebun Sawit Tak Memiliki HGU, Pemprov Riau Dorong Komsi XI DPR RI Percepat Pendataan

“Dari 22 Provinsi APKASINDO, beberapa provinsi tersebut kami sudah berkordinasi dengan baik ke APH untuk menjelaskan maksud dan tujuan program strategis nasional Pak Jokowi tersebut dan menjelaskan bahwa dana PSR tersebut bukan berasal dari APBN, tapi dari dana sawit untuk sawit yang dipungut, Kelola dan disalurkan oleh BPDPKS. Alhamdulillah sudah jauh berkurang,” katanya.

Namun yang masih memprihatinkan, kata Gulat, terkait salah satu koperasi peserta PSR yang sudah di BAP oleh APH sampai dua tahun tidak berkesudahan, ini terjadi di Kejati Aceh. Jika memang salah, segera di TSK kan, namun jika tidak ditemukan pelanggaran yang cukup tidak berarti sebaiknya di selesaikan.

“Jika dicari-cari kesalahan tentu pasti ada karena keterbatasan kami petani sawit. Tetapi jika cukup tidak berarti temuan tersebut, sebaiknya dicarikan solusinya. Karena PSR ini bersifat affirmative action. Informasi yang kami dapat semua rekening petani diblokir terkhusus rekening penerima dana dari BPDPKS yang berakibat koperasi tersebut tidak dapat melakukan perawatan kebun PSR sebagaimana dalam rencana kerja PSR yang sudah disetujui oleh Kementan dan BPDPKS saat pengusulan,” kata Gulat. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com