Kemenperin: SKKNI Sawit Sudah ada 4 Bidang Industri

oleh -10.464 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT

InfoSAWIT, JAKARTA – Lantaran adanya kebutuhan guna memenuhi tenaga kerja di sektor sawit yang setiap tahun membuka 1000 peluang pekerjaan baru, maka Kementerian Perindustria menetapkan syarat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Langkah ini guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai sektor industri minyak sawit. Diungkapkan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, hingga saat ini telah ada 4 SKKNI untuk sektor kelapa sawit, yakni untuk pengolahan minyak sawit mentah, industri minyak goreng sawit, oleokimia dan biodiesel.

Ini juga sejalan dengan visi hilirisasi tahun 2045, Indonesia menargetkan menjadi pusat produsen dan konsumen produk turunan minyak sawit dunia, sehingga mampu menjadi price setter (penentu harga) CPO global.

BACA JUGA: Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Kian Merajalela, Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas!

“Termasuk mencapai target rendemen minyak sawit 25% dengan tingkat produksi Tandan Buah Segar (TBS) sawit 25 ton TBS/ha/tahun,” katanya saat membuka acara Updating Technology & Talent Palm Oil Mill (T-POM 2023) Conference dan Expo, yang dihadiri InfoSAWIT, Selasa (7/3/2023), di Jakarta. (T2)

Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2023

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com