InfoSAWIT, JAKARTA – Lantaran adanya kebutuhan guna memenuhi tenaga kerja di sektor sawit yang setiap tahun membuka 1000 peluang pekerjaan baru, maka Kementerian Perindustria menetapkan syarat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Langkah ini guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai sektor industri minyak sawit. Diungkapkan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, hingga saat ini telah ada 4 SKKNI untuk sektor kelapa sawit, yakni untuk pengolahan minyak sawit mentah, industri minyak goreng sawit, oleokimia dan biodiesel.
Ini juga sejalan dengan visi hilirisasi tahun 2045, Indonesia menargetkan menjadi pusat produsen dan konsumen produk turunan minyak sawit dunia, sehingga mampu menjadi price setter (penentu harga) CPO global.
BACA JUGA: Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Kian Merajalela, Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas!
“Termasuk mencapai target rendemen minyak sawit 25% dengan tingkat produksi Tandan Buah Segar (TBS) sawit 25 ton TBS/ha/tahun,” katanya saat membuka acara Updating Technology & Talent Palm Oil Mill (T-POM 2023) Conference dan Expo, yang dihadiri InfoSAWIT, Selasa (7/3/2023), di Jakarta. (T2)
